Jakarta: Nasib 75 pegawai yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan untuk pengalihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN) tak bisa ditentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nasib mereka hanya bisa diputuskan melalui koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Secara formil karena yang berwenang sebagai pembina manajemen ASN adalah Kemenpan RI, maka tentu lebih lanjut kami harus koordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Minggu, 9 Mei 2021.
Ghufron mengatakan pihaknya menunggu koordinasi tersebut. Sebab, Lembaga Antikorupsi bukan instansi yang berwenang menentukan arah pekerjaan mereka.
Baca: KPK Tegaskan Tak Lempar Tanggung Jawab Nasib 75 Pegawainya
Selain membahas 75 pegawai gagal tes, koordinasi itu juga menentukan nasib pegawai yang dinyatakan lulus. Sebab, seluruh pegawai KPK sebelumnya bukan ASN.
"Kami lembaga penegak hukum yang selama ini urusan pegawai secara otonom, kami atur terpisah dan berbeda dengan ASN," ujar Ghufron.
Sebelumnya, sebanyak 75 orang pegawai KPK dinyatakan gagal dalam tes wawasan kebangsaan. Mereka semua belum dipecat saat ini. Sementara itu, 1.274 pegawai dinyatakan lolos dari tes tersebut.
Jakarta: Nasib 75 pegawai yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan untuk pengalihan status menjadi aparatur sipil negara (
ASN) tak bisa ditentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nasib mereka hanya bisa diputuskan melalui koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Secara formil karena yang berwenang sebagai pembina manajemen ASN adalah Kemenpan RI, maka tentu lebih lanjut kami harus koordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN," kata Wakil Ketua
KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Minggu, 9 Mei 2021.
Ghufron mengatakan pihaknya menunggu koordinasi tersebut. Sebab, Lembaga Antikorupsi bukan instansi yang berwenang menentukan arah pekerjaan mereka.
Baca:
KPK Tegaskan Tak Lempar Tanggung Jawab Nasib 75 Pegawainya
Selain membahas 75 pegawai gagal tes, koordinasi itu juga menentukan nasib pegawai yang dinyatakan lulus. Sebab, seluruh pegawai KPK sebelumnya bukan ASN.
"Kami lembaga penegak hukum yang selama ini urusan pegawai secara otonom, kami atur terpisah dan berbeda dengan ASN," ujar Ghufron.
Sebelumnya, sebanyak 75 orang pegawai KPK dinyatakan gagal dalam tes wawasan kebangsaan. Mereka semua belum dipecat saat ini. Sementara itu, 1.274 pegawai dinyatakan lolos dari tes tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)