Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap terkait 75 pegawainya yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan. Lembaga Antikorupsi ingin berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membahas nasib pegawainya.
"Hal ini bukan kami melempar tanggung jawab, namun untuk menyamakan persepsi dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang tugas dibidang aparatur sipil negara," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Minggu, 9 Mei 2021.
Ghufron mengatakan KPK juga bakal membahas nasib pegawai yang lolos tes wawasan kebangsaan ke Kemenpan RB dan BKN. Koordinasi itu menyangkut langkah administrasi pegawainya.
Ghufron mengatakan KPK tidak bisa sembarangan mengambil tindakan terhadap 75 pegawainya yang gagal tes. Keputusan harus sesuai aturan yang berlaku.
"Karena kami lembaga penegak hukum yang selama ini urusan pegawai secara otonomi kami atur terpisah dan berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN)," ujar Ghufron.
Ghufron mengatakan koordinasi itu dilakukan karena ASN diatur Kemenpan RB dan BKN. Sehingga, kewenangan memutuskan nasib para pegawai yang lolos bukan urusan KPK.
"Secara materiel, mengapa itu kami lakukan, karena itu semua adalah proses hukum yang didasarkan pada pemahaman dan kondisi hukum sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi dan formil terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019," ucap Ghufron.
Baca: Tes Alih Status Buat Penguatan Integritas Pegawai KPK
Sebanyak 75 orang pegawai KPK dinyatakan gagal dalam tes wawasan kebangsaan. Mereka semua belum dipecat saat ini.
Sementara itu, 1.274 pegawai dinyatakan lolos dari tes itu. Sebanyak dua pegawai KPK tidak mengikuti tes.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) belum menentukan sikap terkait 75 pegawainya yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan. Lembaga Antikorupsi ingin berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membahas nasib pegawainya.
"Hal ini bukan kami melempar tanggung jawab, namun untuk menyamakan persepsi dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang tugas dibidang aparatur sipil negara," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Minggu, 9 Mei 2021.
Ghufron mengatakan KPK juga bakal membahas nasib pegawai yang lolos tes wawasan kebangsaan ke Kemenpan RB dan BKN. Koordinasi itu menyangkut langkah administrasi pegawainya.
Ghufron mengatakan KPK tidak bisa sembarangan mengambil tindakan terhadap 75 pegawainya yang gagal tes. Keputusan harus sesuai aturan yang berlaku.
"Karena kami lembaga penegak hukum yang selama ini urusan pegawai secara otonomi kami atur terpisah dan berbeda dengan aparatur sipil negara (
ASN)," ujar Ghufron.
Ghufron mengatakan koordinasi itu dilakukan karena ASN diatur Kemenpan RB dan BKN. Sehingga, kewenangan memutuskan nasib para pegawai yang lolos bukan urusan KPK.
"Secara materiel, mengapa itu kami lakukan, karena itu semua adalah proses hukum yang didasarkan pada pemahaman dan kondisi hukum sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi dan formil terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019," ucap Ghufron.
Baca: Tes Alih Status Buat Penguatan Integritas Pegawai KPK
Sebanyak 75 orang pegawai KPK dinyatakan gagal dalam tes wawasan kebangsaan. Mereka semua belum dipecat saat ini.
Sementara itu, 1.274 pegawai dinyatakan lolos dari tes itu. Sebanyak dua pegawai KPK tidak mengikuti tes.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)