Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak pengajuan pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat. Pengajuan dinilai tidak sesuai ketentuan.
"Dengan demikian pemerintah memutuskan pengajuan ditolak," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam konferensi pers virtual, Rabu, 31 Maret 2021.
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan pihak Moeldoko tidak mampu melengkapi dokumen pengajuan pengesahan. Padahal, pihaknya sudah memberikan kesempatan melengkapi kekurangan pada verifikasi tahap pertama, 19 Maret 2021.
Laoly mengungkapkan salah satu kekurangan dokumen yang tidak dipenuhi kubu Moeldoko yaitu kelengkapan dokumen struktur Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC). "Dan tidak disertai mandat ketua DPD dan DPC," ujar dia.
(Baca: SBY dan AHY Diminta Berhenti Menuding Pemerintah Terkait KLB Demokrat)
Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (
Kemenkumham) menolak pengajuan pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB)
Partai Demokrat. Pengajuan dinilai tidak sesuai ketentuan.
"Dengan demikian pemerintah memutuskan pengajuan ditolak," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam konferensi pers virtual, Rabu, 31 Maret 2021.
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan pihak Moeldoko tidak mampu melengkapi dokumen pengajuan pengesahan. Padahal, pihaknya sudah memberikan kesempatan melengkapi kekurangan pada verifikasi tahap pertama, 19 Maret 2021.
Laoly mengungkapkan salah satu kekurangan dokumen yang tidak dipenuhi kubu Moeldoko yaitu kelengkapan dokumen struktur Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC). "Dan tidak disertai mandat ketua DPD dan DPC," ujar dia.
(Baca:
SBY dan AHY Diminta Berhenti Menuding Pemerintah Terkait KLB Demokrat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)