Jakarta: Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat mengefisiensi waktu dalam menyantap hidangan di tempat makan. Imbauan ini berlaku bagi wilayah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.
"Kegiatan makan tersebut dapat dilakukan seefisien mungkin," kata Wiku di Jakarta, Selasa, 27 Juli 2021.
Wiku mengatakan potensi penularan covid-19 di tempat makan cukup tinggi. Masyarakat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan sebisa mungkin tak makan di tempat.
"Mengingat besarnya potensi penularan apabila masyarakat menghabiskan waktu terlalu lama di tempat penyedia makanan, seperti warung makan," ujar Wiku.
Dia menuturkan kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan PPKM semakin mempercepat pembukaan sejumlah sektor lainnya. Hal ini diyakini bisa tercapai dalam waktu dekat.
"Jika kita bersungguh-sungguh maka dalam dua sampai sampai minggu ke depan kita dapat menuai hasilnya dan melihat kondisi kasus terkendali. Sehingga, proses pembukaan bertahap tetap terlaksana lebih luas," ucap Wiku.
Baca: Ketua DPR: Aturan Durasi Makan 20 Menit Perlu Kesadaran Tinggi Pedagang
Masyarakat diperbolehkan makan di warung makan dan pedagang kaki lima dengan waktu yang dibatasi. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 di Jawa dan Bali.
Mendagri Tito Karnavian mengatur waktu pengunjung yang makan di warung makan, warteg, pedagang kaki lima (PKL), dan sejenisnya selama 20 menit. Waktu tersebut dinilai cukup untuk menyantap makanan.
Jakarta: Juru bicara Satuan Tugas (
Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat mengefisiensi waktu dalam menyantap hidangan di tempat makan. Imbauan ini berlaku bagi wilayah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.
"Kegiatan makan tersebut dapat dilakukan seefisien mungkin," kata Wiku di Jakarta, Selasa, 27 Juli 2021.
Wiku mengatakan potensi penularan
covid-19 di tempat makan cukup tinggi. Masyarakat diminta tetap mematuhi
protokol kesehatan (prokes) dan sebisa mungkin tak makan di tempat.
"Mengingat besarnya potensi penularan apabila masyarakat menghabiskan waktu terlalu lama di tempat penyedia makanan, seperti warung makan," ujar Wiku.
Dia menuturkan kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan PPKM semakin mempercepat pembukaan sejumlah sektor lainnya. Hal ini diyakini bisa tercapai dalam waktu dekat.
"Jika kita bersungguh-sungguh maka dalam dua sampai sampai minggu ke depan kita dapat menuai hasilnya dan melihat kondisi kasus terkendali. Sehingga, proses pembukaan bertahap tetap terlaksana lebih luas," ucap Wiku.
Baca: Ketua DPR: Aturan Durasi Makan 20 Menit Perlu Kesadaran Tinggi Pedagang
Masyarakat diperbolehkan makan di warung makan dan pedagang kaki lima dengan waktu yang dibatasi. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 di Jawa dan Bali.
Mendagri Tito Karnavian mengatur waktu pengunjung yang makan di warung makan, warteg, pedagang kaki lima (PKL), dan sejenisnya selama 20 menit. Waktu tersebut dinilai cukup untuk menyantap makanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)