Jakarta: Pemerintah pusat (pempus) mendorong pemerintah daerah (pemda) mendirikan tempat isolasi terpusat bagi ibu hamil terinfeksi covid-19. Isolasi terpusat dinilai sangat penting untuk keselamatan ibu hamil.
"Kemarin saya lihat di Batu (Jawa Timur) sudah jalan. Proses prioritas kepada ibu hamil," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021.
Luhut menyebut ibu hamil terkonfirmasi positif covid-19 perlu mendapat rumah sakit khusus. Langkah ini diyakini mampu menekan angka kematian pada ibu hamil.
(Baca: 5 Juta Dosis Vaksin Moderna Diprioritaskan untuk Bumil dan Komorbid)
Kementerian Kesehatan mengizinkan ibu hamil mendapatkan vaksinasi covid-19. Pemerintah daerah diminta mulai memberikan vaksin untuk melindungi ibu hamil dan bayinya dari infeksi covid-19.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Aturan ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 2 Agustus 2021.
"Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi covid-19, segera memulai pemberian vaksinasi bagi ibu hamil terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus covid-19 tinggi," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati dalam keterangan resmi, Selasa, 3 Agustus 2021.  
  
  
    Jakarta: Pemerintah pusat (pempus) mendorong pemerintah daerah (pemda) mendirikan tempat isolasi terpusat bagi 
ibu hamil terinfeksi 
covid-19. Isolasi terpusat dinilai sangat penting untuk keselamatan ibu hamil. 
"Kemarin saya lihat di Batu (Jawa Timur) sudah jalan. Proses prioritas kepada ibu hamil," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021. 
Luhut menyebut ibu hamil terkonfirmasi positif covid-19 perlu mendapat rumah sakit khusus. Langkah ini diyakini mampu menekan angka kematian pada ibu hamil.
(Baca: 
5 Juta Dosis Vaksin Moderna Diprioritaskan untuk Bumil dan Komorbid) 
Kementerian Kesehatan mengizinkan ibu hamil mendapatkan vaksinasi covid-19. Pemerintah daerah diminta mulai memberikan vaksin untuk melindungi ibu hamil dan bayinya dari infeksi covid-19. 
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Aturan ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 2 Agustus 2021. 
"Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi covid-19, segera memulai pemberian vaksinasi bagi ibu hamil terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus covid-19 tinggi," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati dalam keterangan resmi, Selasa, 3 Agustus 2021. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)