Jakarta: Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena meminta aparat penegak hukum serius menginvestigasi bocornya 279 juta data penduduk. Kejadian tersebut harus melibatkan BPJS Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan ihwal kebocoran.
"Melibatkan banyak pihak dan keterangan bagaimana cerita bocornya data peserta BPJS Kesehatan ke luar negeri," kata Emanuel, Minggu, 23 Mei 2020.
Dia juga meminta pemerintah memberikan penjelasan kepada publik setelah investigasi rampung. Sebab, kasus kebocoran data merupakan tindak pidana yang serius sehingga harus ada pihak yang bertanggung jawab terhadap bocornya data peserta BPJS Kesehatan tersebut.
"Ketiga harus ada langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka memastikan bahwa kejadian yang sama dikemudian hari tidak boleh terulang. Baik data-data terkait dengan peserta BPJS Kesehatan maupun data-data warga negara yang lain yang juga penting untuk dilindungi oleh semua institusi yang terkait dengan pengamanan data pribadi warga negara Indonesia," kata dia.
Baca: Jerat Pihak Luar Negeri yang Terlibat Pencurian Data Penduduk
Sikap tranparansi aparat penegak hukum juga menjadi hal penting dan mendasar dalam mengungkap kasus. Sehingga, publik tidak kehilangan kepercayaan.
"Aparat kepolisian mengungkap dengan seterang-terangnya, apa adanya beserta semua jajaran terkait apabila memang ini memiliki dampak terhadap masalah lain ataupun penyebab lain, termasuk juga pihak-pihak di luar negeri yang juga harus bertanggung jawab terhadap masalah ini," kata dia.
Polri dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) harus memastikan pihak luar negeri yang terlibat dalam persoalan ini juga harus bertanggung jawab terhadap bocornya data penduduk tersebut.
"Pihak luar negeri yang bertanggung jawab juga harus dibawa ke hadapan hukum, baik hukum Indonesia atau pun hukum internasional untuk mempertanggungjawabkan pembocoran data pribadi ini," tegas dia.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena meminta aparat penegak hukum serius menginvestigasi bocornya 279 juta
data penduduk. Kejadian tersebut harus melibatkan BPJS Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan ihwal kebocoran.
"Melibatkan banyak pihak dan keterangan bagaimana cerita bocornya data peserta BPJS Kesehatan ke luar negeri," kata Emanuel, Minggu, 23 Mei 2020.
Dia juga meminta pemerintah memberikan penjelasan kepada publik setelah investigasi rampung. Sebab, kasus kebocoran data merupakan tindak pidana yang serius sehingga harus ada pihak yang bertanggung jawab terhadap bocornya data peserta BPJS Kesehatan tersebut.
"Ketiga harus ada langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka memastikan bahwa kejadian yang sama dikemudian hari tidak boleh terulang. Baik data-data terkait dengan peserta BPJS Kesehatan maupun data-data warga negara yang lain yang juga penting untuk dilindungi oleh semua institusi yang terkait dengan pengamanan data pribadi warga negara Indonesia," kata dia.
Baca:
Jerat Pihak Luar Negeri yang Terlibat Pencurian Data Penduduk
Sikap tranparansi aparat penegak hukum juga menjadi hal penting dan mendasar dalam mengungkap kasus. Sehingga, publik tidak kehilangan kepercayaan.
"Aparat kepolisian mengungkap dengan seterang-terangnya, apa adanya beserta semua jajaran terkait apabila memang ini memiliki dampak terhadap masalah lain ataupun penyebab lain, termasuk juga pihak-pihak di luar negeri yang juga harus bertanggung jawab terhadap masalah ini," kata dia.
Polri dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) harus memastikan pihak luar negeri yang terlibat dalam persoalan ini juga harus bertanggung jawab terhadap bocornya data penduduk tersebut.
"Pihak luar negeri yang bertanggung jawab juga harus dibawa ke hadapan hukum, baik hukum Indonesia atau pun hukum internasional untuk mempertanggungjawabkan
pembocoran data pribadi ini," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)