ASN. Foto: MI/Ramdani
ASN. Foto: MI/Ramdani

Makin Tinggi Risiko Covid-19, Makin Sedikit ASN Ngantor

Antara • 09 September 2020 02:00
Jakarta: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo, menyesuaikan sistem kerja aparatur sipil negara (ASN). Pegawai negeri sipil (PNS) yang masuk ke kantor diatur berdasarkan zonasi penyebaran virus korona.
 
"Penyesuaian sistem kerja pegawai ASN dilakukan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik dan mencegah terjadinya penyebaran covid-19 di lingkungan instansi pemerintah," kata Tjahjo dalam pernyataan tertulis, Selasa, 8 September 2020.
 
Menurut dia, pemerintah harus memprioritaskan kesehatan ASN. Namun, demi tetap berkinerja maksimal, penyesuaian sistem kerja ASN dilakukan dengan pendekatan flexible working arrangement, yaitu fleksibilitas di dalam pengaturan lokasi bekerja maupun dalam waktu bekerja.

Melalui skema pengaturan kerja yang lentur, pegawai ASN dapat bekerja di kantor atau bekerja di rumah/tempat tinggal. Hal itu dicantumkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 58/2020 sebagaimana telah diubah dengan SE Menteri PAN-RB Nomor 67/2020.
 
SE Nomor 67/2020 menegaskan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat mengatur jumlah pegawai yang bertugas di kantor maupun di rumah. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan zona risiko penyebaran covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
 
Per Minggu, 30 Agustus 2020, ada 65 kabupaten/kota dengan risiko tinggi, 230 kabupaten/kota dengan risiko sedang, dan 151 kabupaten/kota dengan risiko rendah. Sementara itu, 42 kabupaten/kota tidak memiliki kasus, dan 26 kabupaten/kota tidak terdampak.
 
"Oleh karena itu, kami meminta agar PPK dalam membagi WFH (work from home) dan WFO (work from office) secara aktif memantau pergerakan/perubahan zona risiko pada lokasi Instansi pemerintah yang bersangkutan," jelas Tjahjo.
 
 

Bagi instansi pemerintah di zona berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, PPK dapat mengatur jumlah pegawai bertugas di kantor paling banyak 100 persen. Untuk zona risiko rendah, pegawai bertugas di kantor paling banyak 75 persen.
 
Bagi instansi pemerintah di zona berkategori risiko sedang, PPK dapat mengatur pegawai bertugas di kantor paling banyak 50 persen. Di zona risiko tinggi, maksimal pegawai di kantor hanya 25 persen.
 
Tjahjo menambahkan kondisi bisa berubah bila instansi pemerintah berlokasi di wilayah dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PPK dapat mempertimbangkan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah secara penuh.
 
"Kecuali, bagi instansi pemerintah dengan tugas dan fungsi yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes  Nomor 9 Tahun 2020) mengenai pedoman PSBB," kata dia.
 
Baca: 112 ASN Pemkot Ambon Positif Covid-19
 
Kendati, ada ketentuan penyesuaian jumlah pegawai bekerja di rumah maupun bekerja di kantor, Tjahjo tetap meminta protokol kesehatan harus selalu dijalankan secara tegas. Hal ini tak boleh diabaikan baik di lingkungan kantor maupun di luar kantor.
 
Untuk itu, dia meminta pelaporan pelaksanaan kinerja pegawai terus dilakukan sesuai dengan aturan manajemen ASN. Pedoman sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS; dan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan