Presiden Joko Widodo/Antara/Hafidz Mubarak A.
Presiden Joko Widodo/Antara/Hafidz Mubarak A.

Jokowi Ingin Memperkuat Badan Hukum Lembaga Pembina Pancasila

Theofilus Ifan Sucipto • 08 Juli 2020 13:33
Jakarta: Presiden Joko Widodo ingin memperkuat dasar hukum lembaga pembina Pancasila. Salah satunya melalui undang-undang (UU).
 
“Beliau (Jokowi) menyampaikan sangat riskan kalau lembaga pembinaan Pancasila hanya berpayung Peraturan Presiden (Perpres),” kata Ketua MPR Bambang Soesatyo usai bertemu Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Juli 2020.
 
Presiden membentuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai lembaga pembina Pancasila. Pembentukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Menurut Bambang, Jokowi ingin menjaga semangat Pancasila. Presiden ke-7 Indonesia itu ingin ideologi negara terus disosialisasikan dan dilaksanakan dengan dasar hukum yang jelas.
 
Kendati begitu, Bambang enggan menanggapi lebih jauh soal rencana tersebut. Sebab di luar kewenangan MPR.
 
“Itu domain pemerintah dan DPR,” ujar dia.
 
Politikus Partai Golkar itu mengaku sempat menanyakan sikap pemerintah soal Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Dia menyebut pemerintah masih mengkaji hal tersebut.
 
Baca: BPIP Dinilai Layak Diperkuat
 
Presiden ingin mengkaji masukan masyarakat. Sebab pembentukan UU harus didasari aspirasi publik.
 
“Presiden menyampaikan masih melakukan kajian berdasarkan masukan masyarakat dan Pak Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD,” tutur Bambang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan