Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

PPNS Harus Cermati Perda yang Menjadi Kewenangannya

Achmad Zulfikar Fazli • 04 Juni 2022 00:59
Jakarta: Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan daerah (perda) dilaksanakan pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hal itu diatur dalam Pasal 257 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
 
Beleid itu berbunyi, penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan perda dilakukan oleh pejabat PPNS. Dalam menjalankan tugasnya, PPNS penegak perda perlu mencermati kembali perda yang menjadi kewenangannya sekaligus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang ada.
 
Tim perumus UU Perda, Halilul Khairi, menyoroti perubahan kewenangan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak pada penyesuaian ketentuan dalam perda pasca penetapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perubahan kewenangan ini terutama menyangkut pengelolaan perizinan tertentu.

"Oleh karena itu, PPNS harus lebih cermat dalam menelaah ketentuan yang dimuat dalam perda agar tidak menabrak batas kewenangannya sebagai aparatur pemerintah daerah," ujar Halilul di The Jayakarta Bali, Jumat, 3 Juni 2022.
 
Halilul mengatakan pencermatan terhadap ketentuan perda harus meliputi asas pengaturan, dasar pengaturan, dan filosofi hukum yang termuat dalam perda. Terakhir, Halilul menegaskan pelaksanaan tugas PPNS tidak akan berjalan dengan baik tanpa pemahaman dasar hukum yang baik.

Tantangan PPNS Penegak Perda

Ditetapkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi tantangan bagi PPNS penegak perda. Masih ada pihak yang tidak memahami perubahan kewenangan pemerintah daerah pasca ditetapkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
 
Menurut Halilul, penetapan UU Cipta Kerja menjadi tantangan tersendiri bagi PPNS
Penegak perda. Halilul mengamini bahwa terjadi penarikan beberapa kewenangan daerah ke pusat, namun hal ini tidak bersifat menyeluruh.
 
"Dalam hal kewenangan perizinan, terdapat 23 jenis kewenangan yang ditarik ke pusat," ujar dia.
 
Halilul menegaskan penarikan kewenangan perizinan tidak serta merta menarik kewenangan pengaturan oleh pemerintah daerah. Misalnya dalam pengaturan pertambangan, pemda tidak lagi boleh mengeluarkan izin pertambangan, namun pemdq tetap dapat menetapkan perda yang mengatur tentang teknis jalannya pertambangan.
 
"Dalam hal ini PPNS penegak perda tetap boleh menegakkan perda yang mengatur tentang teknis pertambangan di daerah. Pencermatan mendalam atas ketentuan dalam perda menjadi kunci keberhasilan PPNS dalam menegakkan perda," ujar dia.
 
Baca: Pemerintah Diminta Jelaskan Detail Terkait Surat Edaran Penghapusan Tenaga Honorer
 
Selain itu, Halilul menegaskan PPNS harus mengesampingkan ego sektoral dengan mengedepankan kolaborasi dan memprioritaskan terimplementasikannya hakikat otonomi daerah. Hakikat pelaksanaan otonomi daerah, yakni pelaksanaan mandat masyarakat, dalam penciptaan ketenteraman dan ketertiban umum.

Pengembangan Kompetensi SDM

Peran strategis pengelolaan PPNS penegak perda perlu dipahami kembali oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai koordinator PPNS. Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri menyampaikan pengelolaan PPNS harus berfokus pada pengembangan komptensi SDM yang adaptif terhadap tantangan penegakan perda saat ini.
 
Sementara itu, Direktur Satpol PP dan Linmas Bernhard E. Rondonuwu menegaskan pentingnya inovasi Satpol PP dalam mengembangkan kompetensi SDM PPNS di tengah perkembangan zaman. Satpol PP dan PPNS harus terbuka dan aktif berkolaborasi dengan instansi lainnya.
 
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Satpol PP Provinsi Bali, memaparkan upayanya melakukan pengelolaan SDM PPNS melalui pembentukan Sekretariat PPNS di Provinsi Bali. Pembentukan Sekretariat PPNS menjadi wadah koordinasi bagi PPNS lintas perangkat daerah di Provinsi Bali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan