Jakarta: Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menjelaskan secara rinci terkait surat edaran penghapusan tenaga honorer yang rencananya dilakukan pada 2023. Kemenpan RB harus memberikan alternatif solusi bagi pegawai di luar status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tiap instansi.
"Agar mereka tetap dapat bekerja, dikarenakan masih banyak instansi yang mempekerjakan pegawai di luar status PNS dan PPPK untuk memenuhi beban kerja di masing-masing instansi," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 3 Juni 2022.
Dia meminta Kemenpan RB untuk tidak langsung menghapus status tenaga honorer. Terlebih, saat ini banyak masyarakat yang membutuhkan pekerjaan.
Selain itu, pemerintah tidak membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2022. Namun, hanya merekrut PPPK sehingga kesempatan pegawai dengan status non aparatur sipil negara (ASN) untuk menjadi ASN semakin terbatas.
"MPR meminta pemerintah melakukan pemutusan hubungan kerja ini secara bertahap melalui pemetaan jumlah pegawai honorer dan kebutuhan pegawai di tiap instansi," ujarnya.
Bamsoet meminta pemerintah memikirkan nasib pegawai honorer yang telah mengabdi cukup lama dan bekerja dengan baik. Bahkan, pemerintah harus bijak memberikan solusi bagi nasib pegawai non ASN yang berkualitas dan memiliki kontribusi yang baik dalam capaian dan target kinerja di instansi masing-masing.
Baca: Pemerintah Diminta Memperhatikan Pengangkatan Honorer Nakes
Selain itu, dia meminta Kemenpan RB mendorong pimpinan tiap instansi memetakan pegawai non ASN yang ada di instansinya dan mendampingi mereka untuk ikut atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non ASN (non PNS, non PPPK, dan eks tenaga honorer kategori II) paling lambat 28 November 2023.
Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No.B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pernyataan Tjahjo tersebut seperti yang dikutip dalam situs resmi Kementerian PAN-RB.
Tjahjo berharap PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi calon PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
Pengangkatan pegawai melalui pola tenaga alih daya atau outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).
"Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan 'outsourcing' sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta," kata Tjahjo.
Instansi pemerintah yang juga membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya oleh pihak ketiga. Tjahjo mengungkapkan pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.
Langkah itu dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM aparatur dan penguatan organisasi instansi pemerintah. Langkah strategis dan signifikan telah dilakukan pemerintah untuk penanganan tenaga honorer sesuai kesepakatan dengan DPR-RI (7 Komisi Gabungan DPR, yaitu Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan XI).
Jakarta:
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menjelaskan secara rinci terkait surat edaran penghapusan
tenaga honorer yang rencananya dilakukan pada 2023. Kemenpan RB harus memberikan alternatif solusi bagi pegawai di luar status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tiap instansi.
"Agar mereka tetap dapat bekerja, dikarenakan masih banyak instansi yang mempekerjakan pegawai di luar status PNS dan PPPK untuk memenuhi beban kerja di masing-masing instansi," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 3 Juni 2022.
Dia meminta Kemenpan RB untuk tidak langsung menghapus status tenaga honorer. Terlebih, saat ini banyak masyarakat yang membutuhkan pekerjaan.
Selain itu, pemerintah tidak membuka seleksi calon pegawai negeri sipil
(CPNS) 2022. Namun, hanya merekrut PPPK sehingga kesempatan pegawai dengan status non aparatur sipil negara (ASN) untuk menjadi ASN semakin terbatas.
"MPR meminta pemerintah melakukan pemutusan hubungan kerja ini secara bertahap melalui pemetaan jumlah pegawai honorer dan kebutuhan pegawai di tiap instansi," ujarnya.
Bamsoet meminta pemerintah memikirkan nasib pegawai honorer yang telah mengabdi cukup lama dan bekerja dengan baik. Bahkan, pemerintah harus bijak memberikan solusi bagi nasib pegawai non ASN yang berkualitas dan memiliki kontribusi yang baik dalam capaian dan target kinerja di instansi masing-masing.
Baca:
Pemerintah Diminta Memperhatikan Pengangkatan Honorer Nakes
Selain itu, dia meminta Kemenpan RB mendorong pimpinan tiap instansi memetakan pegawai non ASN yang ada di instansinya dan mendampingi mereka untuk ikut atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non ASN (non PNS, non PPPK, dan eks tenaga honorer kategori II) paling lambat 28 November 2023.