Gedung DPR RI. Foto: MI/Barry Fatahilah
Gedung DPR RI. Foto: MI/Barry Fatahilah

DPR Diminta Segera Membacakan Surpres RUU TPKS

Anggi Tondi Martaon • 13 Maret 2022 14:19
Jakarta: DPR diminta segera membacakan surat presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasalnya, pembahasan bakal beleid tersebut belum bisa dimulai karena Surpres belum dibacakan di paripurna.  
 
"Komnas Perempuan mendukung agar Surpres segera dibacakan dalam sidang paripurna DPR," kata anggota Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Siti Aminah Tardi, saat dihubungi, Minggu, 13 Maret 2022.
 
Baca: Komnas Perempuan Dorong Aspek Pemulihan Korban Kekerasan

Dia menyampaikan pembacaan surpres sebagai bentuk keterbukaan informasi. Sehingga, masyarakat bisa mengetahui tahapan pembahasan RUU TPKS.
 
Selain itu, pembacaan Surpres merupakan pengantar pembahasan tingkat pertama. Pembahasan dilakukan perwakilan pemerintah bersama alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugaskan.
 
"AKD yang ditunjuk Bamus untuk membahasnya bersama," ungkap dia.
 
Dia meminta masyarakat memantau pembahasan RUU TPKS. Terutama, ketentuan-ketentuan yang akan ada di dalam bakal beleid tersebut.
 
"Publik dapat memantau dan memberikan masukan terhadap isi dari RUU maupun DIM Pemerintah," ujar dia.
 
Sebelumnya, RUU TPKS telah ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR. Lembaga legislatif pun telah mengirimkan keputusan tersebut kepada pemerintah untuk dibuatkan DIM dan Surpres.
 
Pemerintah pun telah menyelesaikan membuat kedua dokumen pembahasan RUU TPKS dan diserahkan ke DPR sebelum reses. Namun, pimpinan DPR tak membacakan Surpres dan DIM RUU TPKS saat Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Ke-III.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan