Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta bantuan anggaran dari Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan problem pelanggaran HAM berat. Ada beberapa peristiwa HAM berat yang menjadi perhatian khusus, antara lain peristiwa 1965-1966, Tanjung Priok, Talangsari, Mei 1998, Semanggi I dan II, penghilangan orang secara paksa, hingga penembakan misterius (petrus).
"Memang anggarannya sebenarnya tidak terlalu banyak, mungkin beberapa miliar saja sudah mencukupi untuk layanan tadi. Tapi, ini butuh dukungan anggaran, support dari Kemenkeu (Kementerian Keuangan). Itu yang kami sampaikan kepada Pak Presiden," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 8 Juni 2018.
Selain anggaran, Haris menyampaikan, LPSK juga meminta dukungan dari Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Kesehatan untuk memberikan pemenuhan hak kepada korban. Menurut dia, Jokowi menyambut baik permintaan LPSK itu.
Baca: LPSK Rangkul IDI Menangani Saksi dan Korban Pidana
LPSK, kata dia, juga mengusulkan ada koordinasi dalam pemenuhan hak korban. Presiden, lanjut dia, memberi mandat kepada LPSK untuk mengoordinasi kementerian-kementerian terkait.
"Beliau setuju, tapi kita akan menunggu nanti seperti apa realisasinya, tapi beliau sangat memberikan perhatian yang baik. Sambil kita mencari penyelesaian pelanggaran HAM apakah itu melalui pengadilan atau melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Tetapi, penanganan terhadap korban ini tidak boleh berhenti agar penderitaan korban dapat dipulihkan," pungkas dia.
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta bantuan anggaran dari Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan problem pelanggaran HAM berat. Ada beberapa peristiwa HAM berat yang menjadi perhatian khusus, antara lain peristiwa 1965-1966, Tanjung Priok, Talangsari, Mei 1998, Semanggi I dan II, penghilangan orang secara paksa, hingga penembakan misterius (petrus).
"Memang anggarannya sebenarnya tidak terlalu banyak, mungkin beberapa miliar saja sudah mencukupi untuk layanan tadi. Tapi, ini butuh dukungan anggaran,
support dari Kemenkeu (Kementerian Keuangan). Itu yang kami sampaikan kepada Pak Presiden," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 8 Juni 2018.
Selain anggaran, Haris menyampaikan, LPSK juga meminta dukungan dari Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Kesehatan untuk memberikan pemenuhan hak kepada korban. Menurut dia, Jokowi menyambut baik permintaan LPSK itu.
Baca: LPSK Rangkul IDI Menangani Saksi dan Korban Pidana
LPSK, kata dia, juga mengusulkan ada koordinasi dalam pemenuhan hak korban. Presiden, lanjut dia, memberi mandat kepada LPSK untuk mengoordinasi kementerian-kementerian terkait.
"Beliau setuju, tapi kita akan menunggu nanti seperti apa realisasinya, tapi beliau sangat memberikan perhatian yang baik. Sambil kita mencari penyelesaian pelanggaran HAM apakah itu melalui pengadilan atau melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Tetapi, penanganan terhadap korban ini tidak boleh berhenti agar penderitaan korban dapat dipulihkan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)