Bogor: Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak perlu pensiun dini. Toh, Firli tak memiliki jabatan di Polri.
"Kita proporsional saja, itu hak dia loh untuk tetap menjadi anggota Polri, tapi (asal) tidak menjabat apa pun di Polri," kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat, 27 Desember 2019.
Mahfud mengatakan Firli tak kehilangan keanggotan Polri saat dilantik memimpin Lembaga Antirasuah. Lagipula, ada aturan yang membuat anggota Polri nonaktif ketika menduduki jabatan lain di luar Korps Bhayangkara.
Mahfud menyebut Firli tak lagi memegang jabatan di Polri. Meski dalam surat telegram Kapolri ST/3229/XII/KEP./2019 yang diterbitkan Jumat, 6 Desember 2019, Firli dimutasi sebagai analis kebijakan Baharkam Polri.
"Pak Firli di Polri enggak menjabat apa pun. Hanya anggota Polri yang nonaktif dan dia sudah mundur dan diberhentikan dari jabatan sebagai Kapolda Sumsel," ujarnya.
Setiap anggota Polri memiliki hak memilih pensiun dini atau tidak. Mahfud mencontohkan Basaria Panjaitan yang mengajukan pensiun dini setelah dilantik sebagai wakil ketua KPK periode sebelumnya. Firli berhak tak mengikuti langkah Basaria.
"Karena kalau misal berhenti, lalu dia masih punya masa kerja boleh dilanjutkan menurut UU," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Sebelumnya, staf khusus presiden bidang hukum Dini Purwono meminta Firli mengundurkan diri dari jabatan di Polri. Dini menegaskan komisioner KPK tak boleh rangkap jabatan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 29 UU Nomor 19 tahun 2019 Tentang KPK. Aturan itu melarang pimpinan KPK dan dewan pengawas KPK mengemban tugas lain.
Firli telah angkat bicara mengenai statusnya di kepolisian. Firli mengaku tak lagi memiliki jabatan di Polri. Jenderal bintang tiga itu menegaskan posisi analis kebijakan Baharkam Polri bukan jabatan di organisasi.
Bogor: Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Firli Bahuri tak perlu pensiun dini. Toh, Firli tak memiliki jabatan di Polri.
"Kita proporsional saja, itu hak dia loh untuk tetap menjadi anggota Polri, tapi (asal) tidak menjabat apa pun di Polri," kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat, 27 Desember 2019.
Mahfud mengatakan Firli tak kehilangan keanggotan Polri saat dilantik memimpin Lembaga Antirasuah. Lagipula, ada aturan yang membuat anggota Polri nonaktif ketika menduduki jabatan lain di luar Korps Bhayangkara.
Mahfud menyebut Firli tak lagi memegang jabatan di Polri. Meski dalam
surat telegram Kapolri ST/3229/XII/KEP./2019 yang diterbitkan Jumat, 6 Desember 2019, Firli dimutasi sebagai analis kebijakan Baharkam Polri.
"Pak Firli di Polri enggak menjabat apa pun. Hanya anggota Polri yang nonaktif dan dia sudah mundur dan diberhentikan dari jabatan sebagai Kapolda Sumsel," ujarnya.
Setiap anggota Polri memiliki hak memilih pensiun dini atau tidak. Mahfud mencontohkan Basaria Panjaitan yang mengajukan pensiun dini setelah dilantik sebagai wakil ketua KPK periode sebelumnya. Firli berhak tak mengikuti langkah Basaria.
"Karena kalau misal berhenti, lalu dia masih punya masa kerja boleh dilanjutkan menurut UU," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Sebelumnya, staf khusus presiden bidang hukum Dini Purwono meminta Firli mengundurkan diri dari jabatan di Polri. Dini menegaskan komisioner KPK tak boleh rangkap jabatan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 29 UU Nomor 19 tahun 2019 Tentang KPK. Aturan itu melarang pimpinan KPK dan dewan pengawas KPK mengemban tugas lain.
Firli telah angkat bicara mengenai statusnya di kepolisian. Firli mengaku tak lagi memiliki jabatan di Polri. Jenderal bintang tiga itu menegaskan posisi analis kebijakan Baharkam Polri bukan jabatan di organisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)