Jakarta: Amplop berlogo kepala banteng bermoncong putih Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) beredar di tengah jemaah tarawih di masjid di Sumenep, Jawa Timur. Video itu diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed, Minggu, 26 Maret 2023.
Menanggapi adanya video itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut akan menentukan terlebih dahulu jenis pelanggaran yang dilakukan. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan Bawaslu secara tegas melarang segala kegiatan yang berkenaan dengan politik praktis di tempat ibadah.
“Kami akan kaji peristiwa ini jika dugaan pelanggaran. Tahapan saat ini adalah tahapan sosialisasi,” ujar Bagja, Senin, 27 Maret 2023.
Dia menerangkan setelah ada informasi tersebut, pihaknya akan mengecek Bawaslu Sumenep. Selain itu, dia meminta petugas untuk melakukan penelusuran.
“Kita tentukan dulu (pelanggarannya), karena pada saat ini belum masa kampanye. Kita tentukan jenis pelanggarannya,” ucap Bagja.
Jika terbukti melanggar, Bagja menerangkan Bawaslu akan berikan pelanggaran administrasi. Pasalnya, kata dia, belum masa kampanye.
“Kita bukan politik uangnya, karena politik uang di masa kampanye. Nanti boleh dong politik uang dimana-mana, nanti kita cek lagi,” tutur Bagja.
Senada, anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengemukakan Bawaslu tengah melakukan penelusuran. Dia mengingatkan bahwa politik uang adalah hal yang dilarang.
“Medsos kami pun sudah dibanjiri info ini, secara prinsip politik uang dan kampanye di tempat ibadah adalah hal yang dilarang dan masuk pidana pemilu,” tegas Lolly.
Sebelumnya, video viral bagi-bagi amplop saat tarawih di masjid. Ketua DPP PDIP Said Abdullah berdalih uang tersebut merupakan anggaran reses yang dibagikan ke rakyat dalam bentuk bantuan sembako. Selain itu, kata Said Abdullah, sebagai orang Islam dirinya memiliki kewajiban untuk berzakat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Amplop berlogo kepala banteng bermoncong putih Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
PDIP) beredar di tengah
jemaah tarawih di masjid di Sumenep, Jawa Timur. Video itu diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed, Minggu, 26 Maret 2023.
Menanggapi adanya video itu, Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) menyebut akan menentukan terlebih dahulu jenis pelanggaran yang dilakukan. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan Bawaslu secara tegas melarang segala kegiatan yang berkenaan dengan politik praktis di tempat ibadah.
“Kami akan kaji peristiwa ini jika dugaan pelanggaran. Tahapan saat ini adalah tahapan sosialisasi,” ujar Bagja, Senin, 27 Maret 2023.
Dia menerangkan setelah ada informasi tersebut, pihaknya akan mengecek Bawaslu Sumenep. Selain itu, dia meminta petugas untuk melakukan penelusuran.
“Kita tentukan dulu (pelanggarannya), karena pada saat ini belum masa kampanye. Kita tentukan jenis pelanggarannya,” ucap Bagja.
Jika terbukti melanggar, Bagja menerangkan Bawaslu akan berikan pelanggaran administrasi. Pasalnya, kata dia, belum masa kampanye.
“Kita bukan politik uangnya, karena politik uang di masa kampanye. Nanti boleh dong politik uang dimana-mana, nanti kita cek lagi,” tutur Bagja.
Senada, anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengemukakan Bawaslu tengah melakukan penelusuran. Dia mengingatkan bahwa politik uang adalah hal yang dilarang.
“Medsos kami pun sudah dibanjiri info ini, secara prinsip politik uang dan kampanye di tempat ibadah adalah hal yang dilarang dan masuk pidana pemilu,” tegas Lolly.
Sebelumnya, video viral bagi-bagi amplop saat tarawih di masjid. Ketua DPP PDIP Said Abdullah berdalih uang tersebut merupakan anggaran reses yang dibagikan ke rakyat dalam bentuk bantuan sembako. Selain itu, kata Said Abdullah, sebagai orang Islam dirinya memiliki kewajiban untuk berzakat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)