Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

9 Poin Revisi UU IKN, Apa Saja?

Fachri Audhia Hafiez • 21 Agustus 2023 20:06
Jakarta: Pemerintah telah menyerahkan sembilan poin revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke DPR. Sedangkan, beleid itu baru disahkan pada awal 2022.
 
"Poin pertama kewenangan khusus otorita IKN. Kedua, terkait pertanahan," kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, di Ruang Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023.
 
Ketiga, kata Suharso, terkait pengelolaan keuangan. Ia mengatakan hal itu diperlukan karena kedudukan Otorita IKN sebagai pengguna anggaran atau barang menyebabkan ketidakleluasaan dalam pengelolaan keuangan dan pembiayaan.

"Sehingga perubahan diperlukan untuk memberikan kewenagan otorita sebagai pengelola anggaran dalam kedudukannya sebagai pemerintah daerah khusus," ucap Suharso.
 
Pengelolaan keuangan itu juga meliputi memberikan kewenangan otorita sebagai pengelola barang dalam kedudukannya sebagai pengelola pemerintah daerah khusus. Lalu, terkait pembiayaan diperlukan pengalihan kedudukan otorita dari pengguna menjadi pengelola anggaran/barang agar otorita lebih mandiri.
 
"Serta memperoleh pembiayaan bagi kegiatan 4P (persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota negara, dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN) secara mandiri," jelas Suharso.
 
Baca juga: Ini Risiko Bila UU IKN Tak Direvisi

 
Poin keempat revisi yakni pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama yang dikombinasi antara ASN dan profesional non-birokrat untuk memperkuat pelaksaan 4P oleh Otorita. Kalangan ASN diharapkan lebih memiliki kapasitas dan kemampuan dalam sisi perencanaan dan birokrasi.
 
"Sedangkan kalangan profesional non-ASN dipandang dapat berperan dalam memberikan kontribusi berdasarkan pengalaman teknis dan kegiatan project development," ujar Suharso.
 
Poin kelima revisi yaitu pemutakhiran delineasi wilayah. Hal ini dilatarbelakangi oleh Pulau Balang yang perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN dengan pertimbangan pengelolaan satu kesatuan ekosistem.
 
"Menghindari wilayah permukiman yang terpotong untuk meminimalisir konflik sosial dalam wilayah pemukiman akibat pengelolaan yang terpisah dalam satu area, menjaga keterpaduan, dan kesatuan pengeloaan habitat pesut, admisitrasi, serta pelayanan publik," kata Suharso.
 
Kemudian, poin keenam yakni penyelenggaraan perumahan, dilatarbelakangi oleh dalam rangka peran utamanya dalam 4P. Otorita harus bertanggung jawab dan memiliki kewenangan dalam penyelenggraaan perumahan di IKN dalam percepatan pemenuhan kebutuhan hunian.
 
"Diperlukan pengaturan yang mengatur pemberian kesempatan bagi pengembang untuk mengalihkan kewajiban hunian berimbang di luar IKN ke dalam wilayah IKN dengan pemberian intensif," ujar Suharso.
 
Pelaksanaan hunian, lanjut dia, harus berimbang dengan memperhatikan RDTR IKN. Penggunaan dana melalui konvensi hunian berimbang untuk percepatan pembangunan perumahan di IKN.
 
Poin ketujuh yakni terkait tata ruang. Hal ini dilatarbelakangi perubahan didasarkan pada diperlukan ketentuan yang menegaskan bahwa setiap bidang tanah di wilayah IKN wajib difungsikan sesuai dengan ketentuan penataan ruang.
 
Poin kedelapan yakni mitra kerja Otorita IKN di DPR. Hal ini dilatarbelakangi perubahan didasarkan pada menjelang 4P, peran otorita sebagai pemerintah daerah khusus akan lebih banyak berkaitan dengan kebijakan dan program2 di IKN.
 
"Namun demikian, belum terdapat penegasan pengaturan yang menjalankan peran pengawasan, pemantauan, dan peninjauan terhadap pelaksanaan pemdasus di IKN," kata Suharso.
 
Selain itu, diperlukan adanya keterlibatan DPR. Karena sebagai representasi masyarakat untuk memastikan pengawasan terhadap penyelenggaraan 4P oleh otorita.
 
"Poin kesembilan yakni jaminan keberlanjutan, latar belakang perubahan didasarkan pada pemberian jamunan keberlanjutan pada investor bahwa kegiatan persiapan, pembanguan, dan pemindahan ibu kota harus tetap dan terus dilakukan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota negara tercapai," beber Suharso.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan