IKN Nusantara. Foto Dokumen Kementerian PUPR
IKN Nusantara. Foto Dokumen Kementerian PUPR

Ini Risiko Bila UU IKN Tak Direvisi

Fachri Audhia Hafiez • 21 Agustus 2023 17:51
Jakarta: Ada sejumlah risiko bila Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) tak direvisi. Di antaranya, bakal berbenturan dengan aturan lain.
 
"Terdapat beberapa risiko apabila ketentuan yang berlaku saat ini tidak diubah, antara lain, terjadinya berbenturan dengan UU sektoral, yang dapat memengaruhi pengambilan keputusan," kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, di Ruang Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023.
 
Risiko berikutnya yakni kemungkinan masih terjadi tarik menarik dan lepas kewenangan di internal pemerintah. Hal itu dinilai bakal mempersulit otorita.

"Kemudian, kegiatan operasional otorita dan tidak agile dan tidak efisien," ucap Suharso.
 
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja Revisi UU IKN

Kemudian, bila beleid itu tak diubah, publik berpotensi menghadapi kesulitan. Khususnya dalam memperoleh pelayanan perizinan maupun pelayanan publik.
 
Suharso juga membeberkan pentingnya perubahan UU IKN. Pertama, memperkuat kedudukan otorita dalam pelaksanaan kegiatan 4P, yaitu persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota negara, dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN.
 
Kedua, mengatur otorita memiliki kewenangan menetapkan norma standar prosedur dan kriteria yang berbeda. Khususnya di wilayah IKN.
 
"Ketiga menghindari adanya tarik menarik maupun lepas kewenangan di internal pemerintahan, baik itu sesama pemerintahan pusat maupun dgn pemerintah daerah," ujar Suharso.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan