Jakarta: Perebutan pengelolaan sumber daya alam (SDA) di laut kerap memicu konflik antara daerah. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan persoalan penyelesaian batas kewenangan pengelolaan SDA di laut telah selesai disepakati.
Direktur Jenderal Bina Adwil Safrizal mengatakan sebanyak 14 provinsi telah sepakat. Kesepakatan itu akan ditindaklanjuti melalui rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) berikut peta lampirannya.
Adapun ke-14 provinsi itu, yakni Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Bengkulu, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara.
“Sehingga akan memperjelas alas hukum, dan sejurus pula akan membuka peluang investasi seluas-luasnya di daerah,” ujar Safrizal dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023.
Ia menjelaskan poin kesepakatan itu meliputi titik koordinat dan penarikan garis batas kewenangan, serta menyepakati untuk ditetapkan dalam Permendagri. Penyelesaian batas kewenangan pengelolaan SDA di laut, menurutnya, untuk mendukung kebijakan satu peta atau one map policy.
Hal itu sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. Selain itu sebagai bentuk pelaksanaan Perpres Nomor 34 tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Toponimi dan Batas Daerah Wardani menambahkan, peta kesepakatan batas kewenangan pengelolaan SDA di laut dapat digunakan sebagai acuan pemerintah daerah (Pemda) dalam pengajuan perizinan, penyusunan rencana tata ruang, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta urusan lainnya.
"(Dengan demikian) daerah dapat bergerak secara cepat dan tepat," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Perebutan pengelolaan
sumber daya alam (SDA) di laut kerap memicu konflik antara daerah. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri) mengatakan persoalan penyelesaian batas kewenangan pengelolaan SDA di laut telah selesai disepakati.
Direktur Jenderal Bina Adwil Safrizal mengatakan sebanyak 14
provinsi telah sepakat. Kesepakatan itu akan ditindaklanjuti melalui rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) berikut peta lampirannya.
Adapun ke-14 provinsi itu, yakni Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Bengkulu, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara.
“Sehingga akan memperjelas alas hukum, dan sejurus pula akan membuka peluang investasi seluas-luasnya di daerah,” ujar Safrizal dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023.
Ia menjelaskan poin kesepakatan itu meliputi titik koordinat dan penarikan garis batas kewenangan, serta menyepakati untuk ditetapkan dalam Permendagri. Penyelesaian batas kewenangan pengelolaan
SDA di laut, menurutnya, untuk mendukung kebijakan satu peta atau
one map policy.
Hal itu sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. Selain itu sebagai bentuk pelaksanaan Perpres Nomor 34 tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Toponimi dan Batas Daerah Wardani menambahkan, peta kesepakatan batas kewenangan pengelolaan SDA di laut dapat digunakan sebagai acuan pemerintah daerah (Pemda) dalam pengajuan perizinan, penyusunan rencana tata ruang, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta urusan lainnya.
"(Dengan demikian) daerah dapat bergerak secara cepat dan tepat," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)