Jakarta: Anggota Komisi III Taufik Basari membantah Parlemen enggan menggolkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU) menjadi undang-undang. Dia menyampaikan beleid tersebut belum disampaikan oleh pemerintah kepada DPR.
“Pemerintah belum menyampaikan naskah akademik dan draf RUU perampasan aset ke DPR. Bagaimana bisa DPR diminta untuk membahasnya. RUU itu statusnya usulan pemerintah, maka kendali ada di pemerintah bukan DPR,” ucap Taufik, Selasa, 4 April 2023.
Menurut dia, beleid itu masih berada di pemerintah serta sedang dibahas dan dimatangkan. Dengan demikian, desakan untuk segera RUU ini direalisasikan terlebih dahulu kepada pemerintah. DPR sudah mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembahasan di internal dan menyerahkan ke DPR untuk dibahas lebih lanjut.
“Setahu saya terakhir itu ada tiga instansi yang belum memberikan persetujuan terhadap beleid ini,” kata dia.
Dia menekankan Fraksi NasDem sejak awal mendukung penuh RUU Perampasan Aset. Dia berharap salah paham bahwa seolah DPR menolaknya bisa segera dipulihkan.
Sebelumnya beberapa waktu lalu Wakil Menteri Hukum dan Ham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pembahasannya RUU Perampasan Aset di internal pemerintah sangat alot. Terutama dalam membahas poin yang terkait dengan panduan yang sudah disepakati dan diatur dalam United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption.
“Sebetulnya perampasan aset ini tidak terlepas dari United Nation Convention Against Corruptio. Kami berangkat dari situ,” ujar Edward.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Anggota
Komisi III Taufik Basari membantah Parlemen enggan menggolkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (
RUU) menjadi undang-undang. Dia menyampaikan beleid tersebut belum disampaikan oleh pemerintah kepada DPR.
“Pemerintah belum menyampaikan naskah akademik dan draf RUU perampasan aset ke DPR. Bagaimana bisa DPR diminta untuk membahasnya. RUU itu statusnya usulan pemerintah, maka kendali ada di pemerintah bukan DPR,” ucap Taufik, Selasa, 4 April 2023.
Menurut dia, beleid itu masih berada di pemerintah serta sedang dibahas dan dimatangkan. Dengan demikian, desakan untuk segera RUU ini direalisasikan terlebih dahulu kepada pemerintah. DPR sudah mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembahasan di internal dan menyerahkan ke DPR untuk dibahas lebih lanjut.
“Setahu saya terakhir itu ada tiga instansi yang belum memberikan persetujuan terhadap beleid ini,” kata dia.
Dia menekankan Fraksi NasDem sejak awal mendukung penuh RUU Perampasan Aset. Dia berharap salah paham bahwa seolah DPR menolaknya bisa segera dipulihkan.
Sebelumnya beberapa waktu lalu Wakil Menteri Hukum dan Ham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pembahasannya RUU Perampasan
Aset di internal pemerintah sangat alot. Terutama dalam membahas poin yang terkait dengan panduan yang sudah disepakati dan diatur dalam
United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption.
“Sebetulnya perampasan aset ini tidak terlepas dari
United Nation Convention Against Corruptio. Kami berangkat dari situ,” ujar Edward.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)