Jakarta: Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PAN, Yandri Susanto, menegaskan bahwa partai politik yang memiliki kursi di parlemen harus tetap memenuhi syarat minimal 20% kursi DPRD jika ingin mengusung pasangan calon dalam Pilkada. Partai pemilik kursi tidak dapat menggabungkan dukungannya dengan partai yang tidak memiliki kursi DPRD.
"Yang punya kursi itu tetap mengacu 20%. Enggak bisa di-mix (dicampur). Kacau nanti kalau sebagian pakai kursi, sebagian pakai suara, itu enggak bisa. Nanti ke KPU-nya gimana?" kata Yandri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 21 Agustus 2024.
Yandri juga menyebut bahwa revisi aturan ini merupakan wujud adopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat partai politik dalam mengusung calon di Pilkada. Dia menilai bahwa kebijakan yang membolehkan partai nonparlemen mengusung pasangan calon merupakan langkah besar bagi demokrasi.
"Kalau dulu partai non seat hanya bisa mendukung, sekarang bisa mengusung. Ini adalah lompatan besar dari MK. Jika partai-partai non-seat berkumpul dan memenuhi syarat persentase, mereka boleh mencalonkan. Ini lompatan besar untuk demokrasi kita," jelas Yandri.
Ia menambahkan, menggabungkan dukungan dari partai yang memiliki kursi dan yang tidak memiliki kursi akan menyulitkan proses verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Oleh karena itu, aturan baru ini dianggap tepat untuk memastikan kejelasan pihak yang mengusung pasangan calon.
Sebelumnya, Baleg DPR RI mengadakan rapat panitia kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Salah satu keputusan penting dalam rapat ini adalah penyesuaian syarat partai politik untuk mengusung calon kepala daerah, yang hanya berlaku bagi partai tanpa kursi DPRD.
Dalam rapat tersebut, Panja menyepakati perubahan substansi pada pasal 40 UU Pilkada sesuai dengan putusan MK. Berikut ketentuan yang diubah:
Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi syarat minimal 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari total suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah terkait.
Partai politik atau gabungan partai politik tanpa kursi di DPRD Provinsi dapat mencalonkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan syarat jumlah suara sah minimal, yang bervariasi berdasarkan jumlah penduduk di provinsi tersebut.
Ketentuan serupa juga berlaku untuk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota oleh partai atau gabungan partai tanpa kursi di DPRD kabupaten/kota.
Jakarta: Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi
PAN, Yandri Susanto, menegaskan bahwa partai politik yang memiliki kursi di parlemen harus tetap memenuhi syarat minimal 20% kursi DPRD jika ingin mengusung pasangan calon dalam Pilkada. Partai pemilik kursi tidak dapat menggabungkan dukungannya dengan partai yang tidak memiliki kursi DPRD.
"Yang punya kursi itu tetap mengacu 20%. Enggak bisa di-mix (dicampur). Kacau nanti kalau sebagian pakai kursi, sebagian pakai suara, itu enggak bisa. Nanti ke KPU-nya gimana?" kata Yandri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 21 Agustus 2024.
Yandri juga menyebut bahwa revisi aturan ini merupakan wujud adopsi putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat partai politik dalam mengusung calon di Pilkada. Dia menilai bahwa kebijakan yang membolehkan partai nonparlemen mengusung pasangan calon merupakan langkah besar bagi demokrasi.
"Kalau dulu partai non seat hanya bisa mendukung, sekarang bisa mengusung. Ini adalah lompatan besar dari MK. Jika partai-partai non-seat berkumpul dan memenuhi syarat persentase, mereka boleh mencalonkan. Ini lompatan besar untuk demokrasi kita," jelas Yandri.
Ia menambahkan, menggabungkan dukungan dari partai yang memiliki kursi dan yang tidak memiliki kursi akan menyulitkan proses verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Oleh karena itu, aturan baru ini dianggap tepat untuk memastikan kejelasan pihak yang mengusung pasangan calon.
Sebelumnya, Baleg DPR RI mengadakan rapat panitia kerja (Panja) untuk membahas revisi
Undang-Undang Pilkada. Salah satu keputusan penting dalam rapat ini adalah penyesuaian syarat partai politik untuk mengusung calon kepala daerah, yang hanya berlaku bagi partai tanpa kursi DPRD.
Dalam rapat tersebut, Panja menyepakati perubahan substansi pada pasal 40 UU Pilkada sesuai dengan putusan MK. Berikut ketentuan yang diubah:
- Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi syarat minimal 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari total suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah terkait.
- Partai politik atau gabungan partai politik tanpa kursi di DPRD Provinsi dapat mencalonkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan syarat jumlah suara sah minimal, yang bervariasi berdasarkan jumlah penduduk di provinsi tersebut.
Ketentuan serupa juga berlaku untuk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota oleh partai atau gabungan partai tanpa kursi di DPRD kabupaten/kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)