Jakarta: Staf Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan istana masih menunggu informasi mengenai revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. UU TNI berencana direvisi.
"Mengenai revisi undang-undang TNI tentu saja nanti kita dengar DPR dan sampai hari ini belum sampai di KSP dan saya juga tadi menanyakan hal ini karena banyak wartawan yang juga bertanya kepada kami," papar Ngabalin, Kamis, 18 Mei 2023.
Ia memperkirakan pekan depan sudah ada kepastian mengenai klausul dari draft UU TNI yang akan diterima Kementerian Sekretariat Negara dan KSP.
Draf atau rancangan revisi UU TNI saat ini masih dibahas di internal TNI. Nantinya, akan diajukan Kementerian Pertahanan pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Mungkin pekan depan atau dalam sehari dua hari kalau ada informasi dari KSP atau sekretariat negara, bahkan komunikasi pemerintah dengan DPR kami juga akan menyampaikan kepada teman-teman wartawan," ungkap Ali.
Dalam draf revisi UU TNI, ada sejumlah hal yang akan diubah antara lain mengenai penambahan penempatan prajurit di kementerian dan lembaga pemerintah. Prajurit TNI aktif dapat mengisi delapan pos di kementerian dan lembaga pemerintahan.
Tambahan delapan kementerian/lembaga itu meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang berlaku saat itu ada 10 pos jabatan di kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Staf Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan istana masih menunggu informasi mengenai revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
TNI. UU TNI berencana direvisi.
"Mengenai revisi undang-undang TNI tentu saja nanti kita dengar DPR dan sampai hari ini belum sampai di KSP dan saya juga tadi menanyakan hal ini karena banyak wartawan yang juga bertanya kepada kami," papar Ngabalin, Kamis, 18 Mei 2023.
Ia memperkirakan pekan depan sudah ada kepastian mengenai klausul dari draft UU TNI yang akan diterima Kementerian Sekretariat Negara dan KSP.
Draf atau rancangan revisi UU TNI saat ini masih dibahas di internal TNI. Nantinya, akan diajukan Kementerian Pertahanan pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Mungkin pekan depan atau dalam sehari dua hari kalau ada informasi dari KSP atau sekretariat negara, bahkan komunikasi pemerintah dengan DPR kami juga akan menyampaikan kepada teman-teman wartawan," ungkap Ali.
Dalam draf revisi UU
TNI, ada sejumlah hal yang akan diubah antara lain mengenai penambahan penempatan prajurit di kementerian dan lembaga pemerintah. Prajurit TNI aktif dapat mengisi delapan pos di kementerian dan lembaga pemerintahan.
Tambahan delapan kementerian/lembaga itu meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang berlaku saat itu ada 10 pos jabatan di kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)