Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan pandangan akhir soal pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Ini menjadi bentuk komitmen DPR dan pemerintah untuk memberi kepastian hukum," kata Tito dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa, 4 April 2023.
Tito mengatakan pengesahan itu juga mendukung pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Apalagi, ada empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua dan Papua Barat.
"Sekaligus menjadi payung hukum bagi pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan," papar mantan Kapolri itu.
Tito berharap Pemilu 2024 berjalan dengan sukses, lancar, dan demokratis. Pengesahan itu diyakini membawa banyak manfaat bagi Indonesia.
"Ini suatu undang-undang yang berpengaruh besar bagi perjalanan bangsa," tutur dia.
Sementara itu, Tito mengapresiasi kerja sama dan pembahasan dengan Komisi II DPR. Pembahasan RUU Perppu Pemilu disebut dinamis namun akhirnya berujung manis.
"Meski ada dinamika dalam proses pembahasan dan membuka ruang perbedaan pendapat, namun mencapai titik kesepakatan," ujar dia.
DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seluruh fraksi menyatakan setuju.
Perppu tersebut sejatinya untuk mengakomodasi pelaksanaan pemilu di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan di empat daerah otonomi baru (DOB) di Pulau Papua. Adapun keempat DOB itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Tito Karnavian menyampaikan pandangan akhir soal pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum.
"Ini menjadi bentuk komitmen
DPR dan pemerintah untuk memberi kepastian hukum," kata Tito dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa, 4 April 2023.
Tito mengatakan pengesahan itu juga mendukung pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Apalagi, ada empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua dan Papua Barat.
"Sekaligus menjadi payung hukum bagi pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan," papar mantan Kapolri itu.
Tito berharap Pemilu 2024 berjalan dengan sukses, lancar, dan demokratis. Pengesahan itu diyakini membawa banyak manfaat bagi Indonesia.
"Ini suatu undang-undang yang berpengaruh besar bagi perjalanan bangsa," tutur dia.
Sementara itu, Tito mengapresiasi kerja sama dan pembahasan dengan Komisi II DPR. Pembahasan RUU Perppu Pemilu disebut dinamis namun akhirnya berujung manis.
"Meski ada dinamika dalam proses pembahasan dan membuka ruang perbedaan pendapat, namun mencapai titik kesepakatan," ujar dia.
DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seluruh fraksi menyatakan setuju.
Perppu tersebut sejatinya untuk mengakomodasi pelaksanaan pemilu di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan di empat daerah otonomi baru (DOB) di Pulau Papua. Adapun keempat DOB itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)