Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai bab terkait evaluasi dan recalling hakim konstitusi dihapus dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Hal itu disampaikan Jimly dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) panitia kerja (panja) revisi UU MK di Komisi III DPR.
"Jadi bab mengenai evaluasi dan recalling enggak bener itu, jadi saran saya dicoret lah," kata Jimly di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023.
Jimly mengatakan di seluruh dunia tidak ada yang menerapkan aturan hakim konstitusi bisa di-recall. Ia menilai soal recalling hakim konstitusi disebabkan situasi politik menyikapi putusan MK.
"Ini ada kaitan dengan respons politik terhadap putusan-putusan MK yang mengecewakan para politikus," ujar Jimly.
Jimly lalu menyinggung soal hakim Aswanto yang kena recall dan diganti oleh Guntur Hamzah. Kondisi itu diduga karena Aswanto kerap menggugurkan produk UU yang disahkan DPR, khususnya UU Cipta Kerja.
Merujuk pada kondisi yang dialami Aswanto, kata Jimly, ikut tercermin pada revisi UU MK. Ia juga mengaku mengalami hal serupa saat menjabat ketua MK.
"Nah ini semua orang marah kalau dulu waktu kami memutus terkait anggaran pendidikan 20 persen, itu yang marah itu hanya eksekutif, yang kemarin (UU Cipta Kerja) itu legislatif, eksekutif marah semua. Nah itu saya kira itu mempengaruhi pemecatan hakim Aswanto dan tercermin juga kemarahan itu di revisi UU MK ini juga," ucap Jimly.
Ia ingin agar membahas terlebih dahulu posisi MK sebelum mengupas tuntas pasal di revisi UU MK. Hal ini mengingat kondisi yang dialami hakim Aswanto belum lama ini.
"Jadi saya berharap sebelum kita berbicara mengenai teknis pasal-pasal itu saya ingin sekali mendiskusikan dengan saudara-saudara mengenai keberadaan MK-nya, ini lembaga strategis," kata Jimly.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (
MK) Jimly Asshiddiqie menilai bab terkait evaluasi dan
recalling hakim konstitusi dihapus dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Hal itu disampaikan Jimly dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) panitia kerja (panja) revisi UU MK di
Komisi III DPR.
"Jadi bab mengenai evaluasi dan
recalling enggak bener itu, jadi saran saya dicoret lah," kata Jimly di Ruang Rapat Komisi III
DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023.
Jimly mengatakan di seluruh dunia tidak ada yang menerapkan aturan hakim konstitusi bisa di-
recall. Ia menilai soal
recalling hakim konstitusi disebabkan situasi politik menyikapi putusan MK.
"Ini ada kaitan dengan respons politik terhadap putusan-putusan MK yang mengecewakan para politikus," ujar Jimly.
Jimly lalu menyinggung soal hakim Aswanto yang kena
recall dan diganti oleh Guntur Hamzah. Kondisi itu diduga karena Aswanto kerap menggugurkan produk
UU yang disahkan DPR, khususnya
UU Cipta Kerja.
Merujuk pada kondisi yang dialami Aswanto, kata Jimly, ikut tercermin pada revisi UU MK. Ia juga mengaku mengalami hal serupa saat menjabat ketua MK.
"Nah ini semua orang marah kalau dulu waktu kami memutus terkait anggaran pendidikan 20 persen, itu yang marah itu hanya eksekutif, yang kemarin (UU Cipta Kerja) itu legislatif, eksekutif marah semua. Nah itu saya kira itu mempengaruhi pemecatan hakim Aswanto dan tercermin juga kemarahan itu di revisi UU MK ini juga," ucap Jimly.
Ia ingin agar membahas terlebih dahulu posisi MK sebelum mengupas tuntas pasal di revisi UU MK. Hal ini mengingat kondisi yang dialami hakim Aswanto belum lama ini.
"Jadi saya berharap sebelum kita berbicara mengenai teknis pasal-pasal itu saya ingin sekali mendiskusikan dengan saudara-saudara mengenai keberadaan MK-nya, ini lembaga strategis," kata Jimly.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)