Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keleluasaan bagi pelaku usaha untuk membawa tenaga kerja asing (TKA) ke Ibu Kota Negara (IKN), di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Seperti membebaskan pelaku usaha dalam membayar dana kompensasi tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu.
Wakil Ketua Otorita IKN Dhony Rahajoe menjelaskan pemerintah berupaya menarik minat investor untuk bersama-sama membangun IKN. Ia memastikan kebijakan pembebasan dana kompensasi tenaga kerja asing tidak akan membuat pendapatan pemerintah turun.
"Apakah ini akan menggerus pendapatan Pemerintah? Tidak, karena sekarang saja tidak ada ekspatriat kerja di sana (IKN), tidak ada pendapatan dari ekspatriat di sana," ujar Dhony ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2023.
Dhony menerangkan pelaku usaha bakal diwajibkan membayar dana kompensasi tenaga kerja asing di IKN saat ibu kota baru itu sudah berjalan secara normal. Saat ini, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah masih fokus dalam pembangunan.
Aturan pelaku usaha usaha dibebaskan dalam pembayaran dana kompensasi tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu, tertuang dalam Pasal 22 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
"Kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau jabatan tertentu di lembaga pendidikan dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 22 ayat 4.
Sementara itu, besaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Dari Dana Kompensasi Pengunaan Tenaga Kerja Asing.
Dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 15 Tahun 2022 dijelaskan Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA) ditetapkan sebesar 100 dolar Amerika Serikat perjabatan dan perbulan untuk setiap TKA. Pelaku usaha yang mempekerjaakan TKA kurang dari satu bulan tetap membayar DKPTKA secara penuh.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Presiden Joko Widodo (
Jokowi) memberikan keleluasaan bagi pelaku usaha untuk membawa tenaga kerja asing (TKA) ke Ibu Kota Negara (IKN), di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Seperti membebaskan pelaku usaha dalam membayar dana kompensasi tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu.
Wakil Ketua Otorita
IKN Dhony Rahajoe menjelaskan pemerintah berupaya menarik minat investor untuk bersama-sama membangun IKN. Ia memastikan kebijakan pembebasan dana kompensasi tenaga kerja asing tidak akan membuat pendapatan pemerintah turun.
"Apakah ini akan menggerus pendapatan Pemerintah? Tidak, karena sekarang saja tidak ada ekspatriat kerja di sana (IKN), tidak ada pendapatan dari ekspatriat di sana," ujar Dhony ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2023.
Dhony menerangkan pelaku usaha bakal diwajibkan membayar dana kompensasi tenaga kerja asing di IKN saat ibu kota baru itu sudah berjalan secara normal. Saat ini, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah masih fokus dalam pembangunan.
Aturan pelaku usaha usaha dibebaskan dalam pembayaran dana kompensasi tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu, tertuang dalam Pasal 22 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
"Kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau jabatan tertentu di lembaga pendidikan dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 22 ayat 4.
Sementara itu, besaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Dari Dana Kompensasi Pengunaan Tenaga Kerja Asing.
Dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 15 Tahun 2022 dijelaskan Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA) ditetapkan sebesar 100 dolar Amerika Serikat perjabatan dan perbulan untuk setiap TKA. Pelaku usaha yang mempekerjaakan
TKA kurang dari satu bulan tetap membayar DKPTKA secara penuh.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)