Desain Ibu Kota Negara Nusantara/Kementerian PUPR
Desain Ibu Kota Negara Nusantara/Kementerian PUPR

TKA Bisa Kerja 10 Tahun di IKN, Otorita: Untuk Daya Tarik

Kautsar Widya Prabowo • 09 Maret 2023 08:47
Jakarta: Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat beberapa aturan terkait tenaga kerja asing (TKA) di IKN. Salah satu aturan memperbolehkan TKA bekerja selama 10 tahun untuk menarik minat pelaku usaha.
 
"Bisa 10 tahun izinnya langsung, bisa kemudian tidak usah bayar yang perbulannya USD100 itu, nah itu kan membuat daya tarik," ujar Dhony di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Maret 2023. 
 
Dhony menejelaskan kehadiran TKA di IKN semata-mata untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang bertalenta global. Pihaknya berharap dapat mendatangkan banyak TKA yang fokus pada upaya menjaga keberlanjutan alam. 

Sebab, pemerintah mengusung konsep sustainability forest city dalam membangun IKN. Sehingga, regulasi dibuat menarik pelaku usaha untuk memboyong TKA berkualitas ke IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. 
 

Baca: 17 Ribu ASN Akan Mendapat Hunian di IKN, Diutamakan yang Single


"Mimpi kita membangun global talent di bidang sustainable forest city, kita mesti banyak belajar juga orang expert-expert dari luar," jelasnya. 
 
Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, pada Senin, 6 Maret 2022.
 
Pada pasal 22 ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2023 berbunyi, "Tenaga kerja asing dapat diberikan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang."
 
Selanjutnya, pada pasal 23 disebutkan TKA diberikan izin tinggal di IKN untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
"Dalam hal jangka waktu pemberian izin tinggal sebagaimana dimaksud akan berakhir, jangka waktu pemberian izin tinggal dapat dilakukan perpanjangan sesuai dengan jangka waktu perjanjian kerja antara pelaku usaha dengan TKA," sebut aturan itu.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan