Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjawab kritik ketentuan pembulatan ke bawah keterwakilan perempuan bakal calon anggota legislatif (caleg) dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota. Ketentuan tersebut ditegaskan sudah melalui pembahasan panjang.
"Pengaturan yang tertuang di dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tersebut itu sudah melalui rapat konsultasi di DPR dan sebelumnya juga sudah melalui uji publik serta FGD (focus group discussion)," kata anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi Media Indonesia, Rabu, 3 Mei 2023.
Menurut Idham, rumusan pembulatan desimal dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 itu berdasarkan standar dan kaidah matematika. KPU tidak membuat norma dan standar baru dalam matematika.
Idham menegaskan pihaknya tidak akan merevisi aturan pembulatan desimal ke bawah tersebut. Sebab, tahapan pencalonan anggota DPR baik tingkat pusat sampai daerah sudah dimulai.
"Saat ini sedang tahap pengajuan daftar calon sampai dengan tanggal 14 (Mei)," pungkas Idham.
Sebelumnya, ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota dikritik. Sebab, berpotensi membuat keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif (caleg) di bawah 30 persen.
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menjelaskan alasan keterwakilan perempuan bisa di bawah 30 persen. Karena, ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur soal pembulatan desimal ke bawah.
"Kalau pakai pembulatan ala Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/ Tahun 2023, maka hasilnya dibulatkan jadi satu. Problemnya akan muncul sebab satu dari empat adalah hanya 25 persen, artinya kurang dari paling sedikit 30 persen," kata Titi kepada Media Indonesia, Rabu, 3 Mei 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjawab kritik ketentuan pembulatan ke bawah keterwakilan perempuan bakal calon anggota legislatif (caleg) dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota. Ketentuan tersebut ditegaskan sudah melalui pembahasan panjang.
"Pengaturan yang tertuang di dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tersebut itu sudah melalui rapat konsultasi di
DPR dan sebelumnya juga sudah melalui uji publik serta FGD (
focus group discussion)," kata anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi
Media Indonesia, Rabu, 3 Mei 2023.
Menurut Idham, rumusan pembulatan desimal dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 itu berdasarkan standar dan kaidah matematika. KPU tidak membuat norma dan standar baru dalam matematika.
Idham menegaskan pihaknya tidak akan merevisi aturan pembulatan desimal ke bawah tersebut. Sebab, tahapan pencalonan anggota DPR baik tingkat pusat sampai daerah sudah dimulai.
"Saat ini sedang tahap pengajuan daftar calon sampai dengan tanggal 14 (Mei)," pungkas Idham.
Sebelumnya, ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota dikritik. Sebab, berpotensi membuat keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif (caleg) di bawah 30 persen.
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menjelaskan alasan keterwakilan perempuan bisa di bawah 30 persen. Karena, ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur soal pembulatan desimal ke bawah.
"Kalau pakai pembulatan ala Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/ Tahun 2023, maka hasilnya dibulatkan jadi satu. Problemnya akan muncul sebab satu dari empat adalah hanya 25 persen, artinya kurang dari paling sedikit 30 persen," kata Titi kepada Media Indonesia, Rabu, 3 Mei 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)