Jakarta: Anwar Usman terpilih kembali sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028. Keterpilihannya diyakini tak ada konflik kepentingan untuk masa depan MK, meski Anwar adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Selama beliau memimpin MK periode sebelumnya juga bahwa apa yang diputuskan MK bebas dari intervensi pemerintah serta konflik interest dari Pak Anwar Usman sebagai adik ipar Pak Jokowi," kata anggota Komisi III DPR Santoso saat dihubungi, Kamis, 16 Maret 2023.
Politikus Partai Demokrat itu juga memastikan Anwar akan bekerja profesional dan menjunjung negarawanan. Putusan-putusan MK diyakini bakal mengedepankan mementingkan negara.
"Hakim MK taruhan keputusan yang dijatuhkan adalah berdampak kepada kemaslahatan bangsa dan negara. Maka tidak mungkin beliau akan mengorbankan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan keluarga," ucap Santoso.
Sebelumnya, sembilan hakim konstitusi menggelar pemungutan suara untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua MK. Pemungutan suara atau voting dilakukan usai musyawarah yang tak bertemu kesepakatan.
Sebanyak sembilan hakim konstitusi yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra. Kemudian, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Anwar Usman terpilih kembali sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028. Keterpilihannya diyakini tak ada konflik kepentingan untuk masa depan MK, meski Anwar adik ipar Presiden Joko Widodo (
Jokowi).
"Selama beliau memimpin MK periode sebelumnya juga bahwa apa yang diputuskan MK bebas dari intervensi pemerintah serta konflik interest dari Pak Anwar Usman sebagai adik ipar Pak
Jokowi," kata anggota Komisi III DPR Santoso saat dihubungi, Kamis, 16 Maret 2023.
Politikus Partai Demokrat itu juga memastikan Anwar akan bekerja profesional dan menjunjung negarawanan. Putusan-putusan
MK diyakini bakal mengedepankan mementingkan negara.
"Hakim MK taruhan keputusan yang dijatuhkan adalah berdampak kepada kemaslahatan bangsa dan negara. Maka tidak mungkin beliau akan mengorbankan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan keluarga," ucap Santoso.
Sebelumnya, sembilan hakim konstitusi menggelar pemungutan suara untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua MK. Pemungutan suara atau voting dilakukan usai musyawarah yang tak bertemu kesepakatan.
Sebanyak sembilan hakim konstitusi yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra. Kemudian, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)