Jakarta: Ketua MPR Bambang Soesatyo angkat bicara ihwal rencana jajarannya melakukan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) untuk menunda pemilu. Ia memastikan isu tersebut keliru.
"Apakah yang didengar itu adalah satu hal yang keliru," ujar Bamsoet usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Agustus 2023.
Namun, Bamsoet tak memungkiri jajaran pimpinan MPR membahas kemungkinan amendemen UUD 1945. Hal itu direncanakan tidak dilakukan saat ini.
"Yang pasti kemarin kita (pimpinan MPR) bicara soal pentingnya pokok-pokok haluan negara (PPHN) untuk perjalanan bangsa ini kedepan," ungkap dia.
Bamsoet memastikan pembahasan PPHN akan dilaksanakan setelah Pemilu 2024 selesai. Disamping itu, ia menyebut UUD 45 memang harus dilakukan penyempurnaan.
"Disesuaikan dengan tuntutan zaman. Misalnya kita belum ada di sana mencantumkan udara angkasa dikuasai sepenuhnya oleh negara dan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat," jelasnya.
MPR membuka peluang untuk mengusulkan amendemen UUD untuk membuat aturan penundaan pemilu di masa darurat. MPR menegaskan bahwa usulan itu tidak terkait penundaan Pemilu 2024 dan kontestasi akan berjalan sesuai jadwal.
"Kalau kita itu mengacu pada UUD sekarang, katakanlah akibat kedaruratan itu pemilu enggak mungkin dilaksanakan. Nah, kalau kita mengacu pada UUD sekarang ini kan enggak ada aturannya," kata Wakil Ketua MPR Arsul Sani di kompleks parlemen, Selasa, 8 Agustus 2023.
Jakarta: Ketua
MPR Bambang Soesatyo angkat bicara ihwal rencana jajarannya melakukan
amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) untuk menunda pemilu. Ia memastikan isu tersebut keliru.
"Apakah yang didengar itu adalah satu hal yang keliru," ujar Bamsoet usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Agustus 2023.
Namun, Bamsoet tak memungkiri jajaran pimpinan MPR membahas kemungkinan amendemen UUD 1945. Hal itu direncanakan tidak dilakukan saat ini.
"Yang pasti kemarin kita (pimpinan MPR) bicara soal pentingnya pokok-pokok haluan negara (PPHN) untuk perjalanan bangsa ini kedepan," ungkap dia.
Bamsoet memastikan pembahasan PPHN akan dilaksanakan setelah Pemilu 2024 selesai. Disamping itu, ia menyebut UUD 45 memang harus dilakukan penyempurnaan.
"Disesuaikan dengan tuntutan zaman. Misalnya kita belum ada di sana mencantumkan udara angkasa dikuasai sepenuhnya oleh negara dan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat," jelasnya.
MPR membuka peluang untuk mengusulkan amendemen UUD untuk membuat aturan penundaan pemilu di masa darurat. MPR menegaskan bahwa usulan itu tidak terkait penundaan Pemilu 2024 dan kontestasi akan berjalan sesuai jadwal.
"Kalau kita itu mengacu pada UUD sekarang, katakanlah akibat kedaruratan itu pemilu enggak mungkin dilaksanakan. Nah, kalau kita mengacu pada UUD sekarang ini kan enggak ada aturannya," kata Wakil Ketua MPR Arsul Sani di kompleks parlemen, Selasa, 8 Agustus 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)