Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tak menampik adanya muatan politik dari penundaan penetapan hakim MK. DPR diketahui kembali menunda penetapan hakim MK.
"Politis itu dan tidak apa memang. Kan DPR lembaga politik, haknya DPR untuk menunda atau menetapkan sekarang," kata Mahfud di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Februari 2019.
Namun, Mahfud khawatir bila penundaan itu dilatarbelakangi lobi-lobi politik tertentu. Meskipun itu terjadi, sebagai bagian di luar parlemen, dia tidak bisa berbuat banyak.
"Sebanyak apa pun yang khawatir, cuma permainan-permainan itu terus mau diapakan? Mereka boleh melakukan permainan itu," ujar dia.
Menurut dia, kekhawatiran ini terkait lobi-lobi politik berupa tawar-menawar. Pasalnya, seorang hakim MK harus berintegritas dan tak boleh berafiliasi dengan partai politik.
Baca: Agenda Terselubung DPR dalam Seleksi Hakim MK Terendus
"(Khawatir) saling tawar menawar saja, ada memberi dan menerima. Nanti kalau calon disodori fakta tertentu, fakta yang tidak integritas, 'kamu besok terpilih, begini, begini'," ujar Mahfud.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan memastikan pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan calon hakim MK ditunda. Rapat pleno pengambilan keputusan calon hakim MK akan digelar pada Selasa, 12 Maret 2019.
Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tak menampik adanya muatan politik dari penundaan penetapan hakim MK. DPR diketahui kembali menunda penetapan hakim MK.
"Politis itu dan tidak apa memang. Kan DPR lembaga politik, haknya DPR untuk menunda atau menetapkan sekarang," kata Mahfud di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Februari 2019.
Namun, Mahfud khawatir bila penundaan itu dilatarbelakangi lobi-lobi politik tertentu. Meskipun itu terjadi, sebagai bagian di luar parlemen, dia tidak bisa berbuat banyak.
"Sebanyak apa pun yang khawatir, cuma permainan-permainan itu terus mau diapakan? Mereka boleh melakukan permainan itu," ujar dia.
Menurut dia, kekhawatiran ini terkait lobi-lobi politik berupa tawar-menawar. Pasalnya, seorang hakim MK harus berintegritas dan tak boleh berafiliasi dengan partai politik.
Baca: Agenda Terselubung DPR dalam Seleksi Hakim MK Terendus
"(Khawatir) saling tawar menawar saja, ada memberi dan menerima. Nanti kalau calon disodori fakta tertentu, fakta yang tidak integritas, 'kamu besok terpilih, begini, begini'," ujar Mahfud.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan memastikan pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan calon hakim MK ditunda. Rapat pleno pengambilan keputusan calon hakim MK akan digelar pada Selasa, 12 Maret 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)