Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto. Foto: Medcom.id/Anggi
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto. Foto: Medcom.id/Anggi

Komisi III Pastikan Pembahasan Revisi UU MK Tak Tergesa-gesa

Fachri Audhia Hafiez • 03 Juni 2024 18:04
Jakarta: Revisi Undan-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah dibahas di DPR. Komisi III DPR pastikan tak tergesa-gesa membahas amendemen payung hukum MK tersebut.
 
"Jangan tergesa-gesa," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Juni 2024.
 
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan itu menyampaikan sejumlah alasan pihaknya tak akan terburu-buru merevisi UU MK. Salah satunya karena revisi tersebut dinilai bukan skala prioritas.

"Lihat lah skala prioritas," ungkap dia.
 
Baca juga: Imbas Dikritik Megawati, PDIP Ajak Fraksi Lain Tolak Revisi UU MK

Eks Wakil Ketua Komisi VII DPR itu menyampaikan skala prioritas Komisi III saat ini adalah berkaitan dengan pengelolaan anggaran negara. Sekarang merupakan periode pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
 
"Pembahasan APBN harus sangat teliti dan prudent, hati-hati banget. Situasi sudah bergejolak kayak begini," ucap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP itu.
 
Revisi UU MK sejatinya menuai polemik. Rapat membahas revisi itu juga menuai sorotan karena dilakukan di masa reses.
 
Rapat disebut sudah mengantongi izin dari pimpinan DPR. Pembahasan perubahan beleid itu berlangsung di Komisi III DPR.
 
"Ya seharusnya kalau ada pembahasan di masa reses harusnya sudah izin pimpinan, dan itu sudah saya cek ada izin pimpinannya," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan