Jakarta: PDI Perjuangan (PDIP) mengajak fraksi lain menolak revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya berkaitan dengan pasal yang melemahkan mahkamah. Langkah ini sebagai respons dari kritik Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terhadap revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
"(Mengajak) menolak pasal-pasal yang melemahkan MK," kata anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP Djarot Syaiful Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.
Dia menekankan pasal-pasal yang menghambat kinerja hakim harus ditolak. Hakim MK sejatinya sosok terpilih yang memiliki prinsip objektif, kritis, dan berani.
"(Dikhawatirkan) nanti akan mengurangi atau menurunkan derajat kemandirian MK dalam rangka untuk menjaga konstitusi," ucap Djarot.
Djarot mengakui PDIP melobi supaya revisi UU MK tidak diparipurnakan. Langkah ini juga penting agar pasal-pasal selundupan tidak lolos ketika sudah disahkan.
"Karena MK itu sangat-sangat strategis dan penting dan penjaga konstitusi, betul-betul harus independen, harus kredibel, harus mandiri. Karena dia penjaga terakhir dari konstitusi," ujar Djarot.
Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri menyoroti sejumlah revisi undang-undang di DPR. Proses revisi beberapa produk dinilai problematik, salah satunya revisi UU MK.
"Revisi Undang-undang MK (Mahkamah Konstitusi) prosedurnya tidak benar,” kata Megawati dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-5 PDIP di Beach City International Stadium, Jakarta Utara, Jumat, 24 Mei 2024.
Jakarta: PDI Perjuangan (
PDIP) mengajak fraksi lain menolak revisi
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya berkaitan dengan pasal yang melemahkan mahkamah. Langkah ini sebagai respons dari kritik Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terhadap revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
"(Mengajak) menolak pasal-pasal yang melemahkan MK," kata anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP Djarot Syaiful Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.
Dia menekankan pasal-pasal yang menghambat kinerja hakim harus ditolak. Hakim MK sejatinya sosok terpilih yang memiliki prinsip objektif, kritis, dan berani.
"(Dikhawatirkan) nanti akan mengurangi atau menurunkan derajat kemandirian MK dalam rangka untuk menjaga konstitusi," ucap Djarot.
Djarot mengakui PDIP melobi supaya revisi UU MK tidak diparipurnakan. Langkah ini juga penting agar pasal-pasal selundupan tidak lolos ketika sudah disahkan.
"Karena MK itu sangat-sangat strategis dan penting dan penjaga konstitusi, betul-betul harus independen, harus kredibel, harus mandiri. Karena dia penjaga terakhir dari konstitusi," ujar Djarot.
Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri menyoroti sejumlah revisi undang-undang di DPR. Proses revisi beberapa produk dinilai problematik, salah satunya revisi UU MK.
"Revisi Undang-undang MK (Mahkamah Konstitusi) prosedurnya tidak benar,” kata Megawati dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-5 PDIP di Beach City International Stadium, Jakarta Utara, Jumat, 24 Mei 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)