Jakarta: Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan keputusan melakukan amendemen kelima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tergantung kepada keputusan kekuatan politik di MPR. Pimpinan MPR hanya berperan sebagai penyedia proses pengambilan keputusan terkait amendemen UUD 1945.
"Amendemen itu bukan tergantung kami, pimpinan MPR. Amendemen itu sangat tergantung kepada keputusan kekuatan politik yang ada di MPR," kata Bamsoet ketika memberikan paparan dalam Launching Forum Dialektika: Amendemen 1945 dan Tantangan Kekinian, yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Bamsoet Channel, Selasa, 2 November 2021.
Menurut dia, setiap fraksi memiliki pandangan yang variatif terkait amendemen UUD 1945. "Kalau ada yang ingin mengusulkan perubahan atas Undang-Undang Dasar 1945, sedikit-dikitnya (harus didukung oleh) sepertiga dari anggota MPR yang berjumlah 711 orang," tutur dia.
Selain memperoleh dukungan dari sepertiga jumlah anggota MPR, pengusul harus menyatakan usulannya dengan jelas. Yakni, apa yang ingin diubah atau ditambahkan, berapa jumlah ayat yang akan mengalami perubahan atau ditambahkan, serta pasal apa yang ingin diubah pengusul.
"Kan harus jelas argumentasi dan kajian akademisnya. Barulah kemudian, kalau sepertiga sudah terpenuhi, MPR menyediakan sidang paripurna yang harus didatangi atau diisi sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh anggota MPR," ucap Bamsoet.
Baca: Demokrat Usul Pimpinan Parpol Buat Perjanjian Soal Amendemen UUD 1945
Bila yang menghadiri sidang paripurna kurang dari dua pertiga, terang dia, sidang paripurna tidak bisa dilanjutkan. Sedangkan, pengusul dapat menyampaikan pokok-pokok pikirannya apabila yang menghadiri sidang melebihi batas minimal.
"Barulah kemudian diambil keputusan. Kalau setuju, ke depan tidak boleh ada bahasan yang keluar daripada apa yang sudah disetujui di situ (rapat paripurna)," kata Bamsoet.
Jakarta: Ketua
MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan keputusan melakukan
amendemen kelima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tergantung kepada keputusan kekuatan politik di MPR. Pimpinan MPR hanya berperan sebagai penyedia proses pengambilan keputusan terkait amendemen UUD 1945.
"Amendemen itu bukan tergantung kami, pimpinan MPR. Amendemen itu sangat tergantung kepada keputusan kekuatan politik yang ada di MPR," kata Bamsoet ketika memberikan paparan dalam Launching Forum Dialektika: Amendemen 1945 dan Tantangan Kekinian, yang disiarkan secara langsung di kanal
YouTube Bamsoet
Channel, Selasa, 2 November 2021.
Menurut dia, setiap fraksi memiliki pandangan yang variatif terkait amendemen UUD 1945. "Kalau ada yang ingin mengusulkan perubahan atas
Undang-Undang Dasar 1945, sedikit-dikitnya (harus didukung oleh) sepertiga dari anggota MPR yang berjumlah 711 orang," tutur dia.
Selain memperoleh dukungan dari sepertiga jumlah anggota MPR, pengusul harus menyatakan usulannya dengan jelas. Yakni, apa yang ingin diubah atau ditambahkan, berapa jumlah ayat yang akan mengalami perubahan atau ditambahkan, serta pasal apa yang ingin diubah pengusul.
"Kan harus jelas argumentasi dan kajian akademisnya. Barulah kemudian, kalau sepertiga sudah terpenuhi, MPR menyediakan sidang paripurna yang harus didatangi atau diisi sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh anggota MPR," ucap Bamsoet.
Baca:
Demokrat Usul Pimpinan Parpol Buat Perjanjian Soal Amendemen UUD 1945
Bila yang menghadiri sidang paripurna kurang dari dua pertiga, terang dia, sidang paripurna tidak bisa dilanjutkan. Sedangkan, pengusul dapat menyampaikan pokok-pokok pikirannya apabila yang menghadiri sidang melebihi batas minimal.
"Barulah kemudian diambil keputusan. Kalau setuju, ke depan tidak boleh ada bahasan yang keluar daripada apa yang sudah disetujui di situ (rapat paripurna)," kata Bamsoet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)