Wakil Ketua MPR dari Fraksi Demokrat, Syarief Hasan. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Wakil Ketua MPR dari Fraksi Demokrat, Syarief Hasan. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Demokrat Usul Pimpinan Parpol Buat Perjanjian Soal Amendemen UUD 1945

Anggi Tondi Martaon • 24 Oktober 2021 11:38
Jakarta: Fraksi Demokrat mengusulkan pimpinan partai politik (parpol) di MPR membuat kesepakatan terkait wacana amendemen UUD 1945. Konsesus yang dimaksud, yakni perjanjian perubahan hanya pada satu pasal untuk mengakomodasi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
 
"Bisa enggak partai-partai politik yang menandatangani satu statement bahwa kalau akan melakukan amendemen hanya satu pasal saja?" kata Wakil Ketua MPR dari Fraksi Demokrat, Syarief Hasan, Minggu, 24 Oktober 2021.
 
Syarief menyebut posisi pimpinan parpol sangat penting dalam amendemen UUD 1945. Sebab, mereka adalah penentu kebijakan menyetujui atau menolak perubahan dasar konstitusi negara.

Maka, konsesus para pemimpin parpol sangat dibutuhkan. Sehingga, proses amendemen UUD 1945 tak melenceng dari rencana awal.
 
Dia meyakini amendemen UUD 1945 menghadirkan PPHN berjalan lancar bila ada perjanjian. Sehingga tak menimbulkan polemik atau kecurigaan di tengah masyarakat.
 
"Kalau ketua umum parpol duduk bersama-sama, semuanya ada satu garis konsensus nasional, maka persoalan ini tidak terlalu sulit dipecahkan," ujar Syarief.
 
Wacana amendemen UUD 1945 untuk menghadirkan PPHN menuai polemik. Dikhawatirkan, wacana yang dilontarkan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) pada Sidang Tahunan 2021 itu membuka kotak pandora.
 
Salah satu kekhawatiran yang paling banyak diperbincangkan adanya upaya mengubah periode jabatan presiden. Saat ini, konstitusi hanya memperbolehkan seseorang menjabat sebagai presiden sebanyak dua kali.
 
Baca: MPR Diminta Bikin Matriks Pro dan Kontra PPHN
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan