Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan. Terdapat enam usulan yang diharapkan menjadi regulasi.
"Terkait perbedaan dalam perumusan atau isi materi, menjadi tantangan bersama untuk terus berdialog, merumuskan dan menghasilkan RUU yang pro terhadap korban. Kami berharap proses penyusunan dan pembahasannya RUU PKS untuk disegerakan, agar korban kekerasan seksual segera mendapatkan akses keadilan dan pemulihan," kata Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada Media Indonesia, Rabu, 18 Agustus 2021.
Siti berharap dalam penyusunan RUU PKS, Baleg DPR mempertahankan atau mengadopsi enam elemen kunci penghapusan kekerasan seksual yang diusulkan Komnas Perempuan dan jaringan masyarakat sipil. Keenam usulan itu meliputi isu tindak pidana kekerasan seksual.
Kemudian, hukum acara pidana tindak pidana kekerasan seksual, hak-hak korban seperti perlindungan, serta penanganan dan pemulihan. Selanjutnya, sanksi pidana dan tindakan, pencegahan, pengawasaan dan pemantauan.
Baca: RUU PKS Diyakini Segera Disahkan
Dia menyebut masuknya RUU PKS sebagai RUU Prioritas 2021 menunjukkan komitmen DPR untuk bersama-sama mendorong penghapusan kekerasan seksual. Sejauh ini urgensi payung hukum penghapusan kekerasan seksual sudah sangat dipahami DPR dan pemerintah.
"RUU PKS saat ini pada tahap penyusunan oleh Badan Legislatif DPR. Proses penyusunan ini didasarkan pada masukan berbagai pihak, termasuk Komnas Perempuan. Setelah proses penyusunan selesai, akan ada draf RUU PKS sebagai usul inisiatif DPR," tegas dia.
Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (
Komnas Perempuan) mendorong Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan. Terdapat enam usulan yang diharapkan menjadi regulasi.
"Terkait perbedaan dalam perumusan atau isi materi, menjadi tantangan bersama untuk terus berdialog, merumuskan dan menghasilkan RUU yang pro terhadap korban. Kami berharap proses penyusunan dan pembahasannya RUU PKS untuk disegerakan, agar korban kekerasan seksual segera mendapatkan akses keadilan dan pemulihan," kata Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada Media Indonesia, Rabu, 18 Agustus 2021.
Siti berharap dalam penyusunan
RUU PKS, Baleg DPR mempertahankan atau mengadopsi enam elemen kunci penghapusan kekerasan seksual yang diusulkan Komnas Perempuan dan jaringan masyarakat sipil. Keenam usulan itu meliputi isu tindak pidana kekerasan seksual.
Kemudian, hukum acara pidana tindak pidana kekerasan seksual, hak-hak korban seperti perlindungan, serta penanganan dan pemulihan. Selanjutnya, sanksi pidana dan tindakan, pencegahan, pengawasaan dan pemantauan.
Baca:
RUU PKS Diyakini Segera Disahkan
Dia menyebut masuknya RUU PKS sebagai RUU Prioritas 2021 menunjukkan komitmen DPR untuk bersama-sama mendorong penghapusan kekerasan seksual. Sejauh ini urgensi payung hukum penghapusan kekerasan seksual sudah sangat dipahami DPR dan pemerintah.
"RUU PKS saat ini pada tahap penyusunan oleh
Badan Legislatif DPR. Proses penyusunan ini didasarkan pada masukan berbagai pihak, termasuk Komnas Perempuan. Setelah proses penyusunan selesai, akan ada draf RUU PKS sebagai usul inisiatif DPR," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)