Jakarta: Pemerintah belum bersikap terkait gugatan koalisi Ibu Kota terkait polusi udara yang dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pemerintah masih menunggu hasil tinjauan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) soal gugatan itu.
"Setelah itu akan dibicarakan berbagai poin rekomendasi untuk menentukan langkah selanjutnya, sebaiknya seperti apa," ujar Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara, Faldo Maldini, kepada wartawan, Kamis, 16 September 2021.
Menurut dia, pemerintah perlu mempersiapkan argumen hukum untuk menyikapi gugatan ini. Dia berharap seluruh tergugat bisa bekerja sama dan menemukan opsi terbaik di sisa waktu yang ada.
"Kita bersama tentunya berharap untuk menempuh opsi terbaik," ujar dia.
Baca: Divonis Melawan Hukum, Jokowi Diminta Perbaiki Mutu Udara Ambien
Sebelumnya, PN Jakpus memutuskan gugatan polusi udara. Majelis hakim memvonis Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar hukum.
"Menyatakan tergugat satu (Jokowi), tergugat dua (Siti), tergugat tiga (Tito), tergugat empat (Budi), dan tergugat lima (Anies) telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Hakim Ketua Saifuddin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 September 2021.
Majelis hakim meminta Jokowi memperbaiki mutu udara ambien di Indonesia. Pemerintah harus memberikan baku mutu udara ambien nasional minimal untuk melindungi kesehatan dan lingkungan.
"Termasuk, kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," ujar Zuhri.
Majelis hakim juga meminta Siti melakukan supervisi dengan Anies dan beberapa daerah penyokong Ibu Kota. Mereka semua diminta bekerja sama untuk memperbaiki polusi udara.
"Dalam melakukan inventaris emisi lintas batas provinsi DKI, Banten, dan Jawa Barat," tutur Zuhri.
Jakarta: Pemerintah belum bersikap terkait gugatan koalisi Ibu Kota terkait
polusi udara yang dikabulkan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pemerintah masih menunggu hasil tinjauan dari
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) soal gugatan itu.
"Setelah itu akan dibicarakan berbagai poin rekomendasi untuk menentukan langkah selanjutnya, sebaiknya seperti apa," ujar Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara, Faldo Maldini, kepada wartawan, Kamis, 16 September 2021.
Menurut dia, pemerintah perlu mempersiapkan argumen hukum untuk menyikapi gugatan ini. Dia berharap seluruh tergugat bisa bekerja sama dan menemukan opsi terbaik di sisa waktu yang ada.
"Kita bersama tentunya berharap untuk menempuh opsi terbaik," ujar dia.
Baca:
Divonis Melawan Hukum, Jokowi Diminta Perbaiki Mutu Udara Ambien
Sebelumnya, PN Jakpus memutuskan gugatan polusi udara. Majelis hakim memvonis Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar hukum.
"Menyatakan tergugat satu (Jokowi), tergugat dua (Siti), tergugat tiga (Tito), tergugat empat (Budi), dan tergugat lima (Anies) telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Hakim Ketua Saifuddin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 September 2021.
Majelis hakim meminta Jokowi memperbaiki mutu udara ambien di Indonesia. Pemerintah harus memberikan baku mutu udara ambien nasional minimal untuk melindungi kesehatan dan lingkungan.
"Termasuk, kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," ujar Zuhri.
Majelis hakim juga meminta Siti melakukan supervisi dengan Anies dan beberapa daerah penyokong Ibu Kota. Mereka semua diminta bekerja sama untuk memperbaiki polusi udara.
"Dalam melakukan inventaris emisi lintas batas provinsi DKI, Banten, dan Jawa Barat," tutur Zuhri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)