Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus gugatan polusi udara. Majelis hakim memvonis Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar hukum.
"Menyatakan tergugat satu (Jokowi), tergugat dua (Siti), tergugat tiga (Tito), tergugat empat (Budi), dan tergugat lima (Anies) telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Hakim Ketua Saifuddin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 September 2021.
Majelis hakim meminta Jokowi memperbaiki mutu udara ambien di Indonesia. Pemerintah harus memberikan baku mutu udara ambien nasional minimal untuk melindungi kesehatan dan lingkungan.
"Termasuk, kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," ujar Zuhri.
Majelis hakim juga meminta Siti melakukan supervisi dengan Anies dan beberapa daerah penyokong Ibu Kota. Mereka semua diminta bekerja sama untuk memperbaiki polusi udara.
"Dalam melakukan inventaris emisi lintas batas provinsi DKI, Banten, dan Jawa Barat," tutur Zuhri.
Kemudian, majelis hakim meminta Tito mengawasi kinerja Anies selama memperbaiki udara di wilayahnya. Tito harus memastikan Anies menjalankan perintah pengadilan.
Majelis hakim juga meminta Budi memantau perubahan dampak kesehatan usai upaya perbaikan udara dilakukan. Utamanya, di DKI Jakarta.
"Perlu dicapai sebagai dasar petimbangan tergugat lima dalam penyusunan strategi dan pengendalian pencemaran udara," tutur Zuhri.
Baca: Hakim Kembali Tunda Sidang Putusan Soal Polusi Udara
Lalu, majelis hakim meminta Anies memantau warganya dalam pengendalian pencemaran udara. Anies diminta rutin melakukan uji emisi kendaraan lama di Jakarta.
Anies juga diminta mengawasi ambang batas emisi gas buang kendaraan lama. Evaluasi harus dilaporkan dalam tiap perkembangannya.
Anies, lanjut Zuhri, harus mengetatkan standar bahan bakar. Lalu, kendaraan yang pembakarannya buruk diminta diawasi dengan ketat.
"Lalu, menjatuhkan sanksi pada setiap orang yang melakukan pelanggaran perundangan di bidang pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup termasuk bagi," ucap Zuhri.
Anies juga diminta tegas kepada masyarakat yang melanggar aturan polusi udara. Sanksi dibutuhkan untuk orang yang menggunakan kendaraan maupun menyebabkan polusi udara memburuk di Jakarta.
Selain itu, Anies diminta melakukan inventarisasi terhadap mutu udara di Jakarta. Anies harus bisa memetakan dan mencegah pencemaran udara ke depannya.
"Lalu, menetapkan status mutu ambeien daerah tiap tahun dan umumkan ke masyarakat," kata Zuhri.
Majelis hakim juga memberikan hukuman biaya perkara kepada para tergugat. Mereka semua diwajibkan membayar Rp4,25 juta.
Jakarta:
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus gugatan
polusi udara. Majelis hakim memvonis Presiden Joko Widodo (
Jokowi), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar hukum.
"Menyatakan tergugat satu (Jokowi), tergugat dua (Siti), tergugat tiga (Tito), tergugat empat (Budi), dan tergugat lima (Anies) telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Hakim Ketua Saifuddin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 September 2021.
Majelis hakim meminta Jokowi memperbaiki mutu udara ambien di Indonesia. Pemerintah harus memberikan baku mutu udara ambien nasional minimal untuk melindungi kesehatan dan lingkungan.
"Termasuk, kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," ujar Zuhri.
Majelis hakim juga meminta Siti melakukan supervisi dengan Anies dan beberapa daerah penyokong Ibu Kota. Mereka semua diminta bekerja sama untuk memperbaiki polusi udara.
"Dalam melakukan inventaris emisi lintas batas provinsi DKI, Banten, dan Jawa Barat," tutur Zuhri.
Kemudian, majelis hakim meminta Tito mengawasi kinerja Anies selama memperbaiki udara di wilayahnya. Tito harus memastikan Anies menjalankan perintah pengadilan.
Majelis hakim juga meminta Budi memantau perubahan dampak kesehatan usai upaya perbaikan udara dilakukan. Utamanya, di DKI Jakarta.
"Perlu dicapai sebagai dasar petimbangan tergugat lima dalam penyusunan strategi dan pengendalian pencemaran udara," tutur Zuhri.
Baca:
Hakim Kembali Tunda Sidang Putusan Soal Polusi Udara
Lalu, majelis hakim meminta Anies memantau warganya dalam pengendalian pencemaran udara. Anies diminta rutin melakukan uji emisi kendaraan lama di Jakarta.
Anies juga diminta mengawasi ambang batas emisi gas buang kendaraan lama. Evaluasi harus dilaporkan dalam tiap perkembangannya.
Anies, lanjut Zuhri, harus mengetatkan standar bahan bakar. Lalu, kendaraan yang pembakarannya buruk diminta diawasi dengan ketat.
"Lalu, menjatuhkan sanksi pada setiap orang yang melakukan pelanggaran perundangan di bidang pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup termasuk bagi," ucap Zuhri.
Anies juga diminta tegas kepada masyarakat yang melanggar aturan polusi udara. Sanksi dibutuhkan untuk orang yang menggunakan kendaraan maupun menyebabkan polusi udara memburuk di Jakarta.
Selain itu, Anies diminta melakukan inventarisasi terhadap mutu udara di Jakarta. Anies harus bisa memetakan dan mencegah pencemaran udara ke depannya.
"Lalu, menetapkan status mutu ambeien daerah tiap tahun dan umumkan ke masyarakat," kata Zuhri.
Majelis hakim juga memberikan hukuman biaya perkara kepada para tergugat. Mereka semua diwajibkan membayar Rp4,25 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)