Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda pembacaan putusan terkait gugatan Koalisi Ibu Kota tentang polusi udara. Sidang ditunda lantaran hakim belum siap membacakan putusan.
Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Bondan Andriyanu mengatakan penundaan ini sudah ketujuh kalinya. Putusan sidang pertama digelar pada 20 Mei 2021.
"Sidang putusan akan digelar lagi 9 September 2021," ucap Bondan dilansir dari Media Indonesia, Kamis, 26 Agustus 2021.
Bondan berharap hakim pada sidang selanjutnya bisa memutuskan perkara ini dengan memenangkan gugatan. Bondan menegaskan tuntutan ini untuk pemerintah agar membuat kebijakan yang baik.
Sidang dengan nomor perkara perdata 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst. ini buntut buruknya kualitas udara di Jakarta. Dalam gugatan, pihak tergugat di antaranya Presiden Joko Widodo (Tergugat I).
Baca: Penyumbang 60% Polusi Udara Berasal dari Kendaraan Bermotor
Berikutnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (Tergugat II), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Tergugat III), dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Tergugat IV). Kemudian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Tergugat V), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (turut Tergugat I), serta Gubernur Banten Wahidin Halim (turut Tergugat II).
Pada petitumnya, penggugat minta majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Kemudian, menyatakan terbukti melanggar hak asasi manusia, dalam hal ini lalai dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Presiden Jokowi juga diminta menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Beleid itu harus mengatur perihal pengendalian pencemaran udara lintas batas provinsi.
Kemenkes diminta melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam menginventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Sedangkan, Kemendagri diminta mengawasi dan mengevaluasi kinerja pemerintah daerah. Khususnya pelaksanaan urusan di bidang lingkungan hidup dan pengendalian pencemaran udara.
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda pembacaan putusan terkait gugatan Koalisi Ibu Kota tentang
polusi udara. Sidang ditunda lantaran hakim belum siap membacakan putusan.
Juru Kampanye Iklim dan Energi
Greenpeace Indonesia Bondan Andriyanu mengatakan penundaan ini sudah ketujuh kalinya. Putusan sidang pertama digelar pada 20 Mei 2021.
"Sidang putusan akan digelar lagi 9 September 2021," ucap Bondan dilansir dari
Media Indonesia, Kamis, 26 Agustus 2021.
Bondan berharap hakim pada sidang selanjutnya bisa memutuskan perkara ini dengan memenangkan gugatan. Bondan menegaskan tuntutan ini untuk pemerintah agar membuat kebijakan yang baik.
Sidang dengan nomor perkara perdata 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst. ini buntut buruknya kualitas udara di Jakarta. Dalam gugatan, pihak tergugat di antaranya Presiden Joko Widodo (Tergugat I).
Baca:
Penyumbang 60% Polusi Udara Berasal dari Kendaraan Bermotor
Berikutnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (Tergugat II), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Tergugat III), dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Tergugat IV). Kemudian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Tergugat V), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (turut Tergugat I), serta Gubernur Banten Wahidin Halim (turut Tergugat II).
Pada petitumnya, penggugat minta majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Kemudian, menyatakan terbukti melanggar hak asasi manusia, dalam hal ini lalai dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Presiden Jokowi juga diminta menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Beleid itu harus mengatur perihal pengendalian pencemaran udara lintas batas provinsi.
Kemenkes diminta melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam menginventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Sedangkan, Kemendagri diminta mengawasi dan mengevaluasi kinerja pemerintah daerah. Khususnya pelaksanaan urusan di bidang lingkungan hidup dan pengendalian pencemaran udara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)