Jakarta: Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, tidak sependapat dengan usulan agar pemerintah membuat rumah sakit covid-19 untuk pejabat. Dia meminta pejabat tidak diistimewakan.
"Jangan mentang-mentang pejabat terus maunya dapat 'karpet merah'," kata Wibi dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 Juli 2021.
Wibi mengatakan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dengan tegas menyebut setiap warga negara berhak memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan yang sama. Pejabat seharusnya rela berkorban demi rakyat.
"Jangan khianati UUD. Pasal 28 H Ayat 1 dan 2, setiap orang (warga negara Indonesia) berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan," ujar Wibi.
Anggota Komisi A DPRD DKI itu menilai pandemi covid-19 adalah momentum seluruh masyarakat bergotong royong keluar dari kondisi tersebut. Semua pihak perlu mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran virus covid-19.
"Gotong-royong agar ringan. Membantu sesama adalah perbuatan mulia," ucap Wibi.
Baca: Silang Pendapat 2 Wasekjen PAN Soal RS Khusus Pejabat
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PAN Rosaline Irene Rumaseuw meminta pemerintah mengadakan RS khusus pejabat negara yang terjangkit covid-19. Banyak pejabat, khususnya anggota DPR, yang kesulitan mendapatkan fasilitas perawatan saat terpapar virus korona.
"Saya minta perhatian kepada pemerintah, bagaimana caranya harus ada RS khusus buat pejabat negara," kata Rosaline dalam sebuah diskusi daring, Rabu, 7 Juli 2021.
Rosaline mengaku kesulitan mencari fasilitas kesehatan covid-19 untuk legislator Fraksi PAN, John Siffy Mirin. Dia bahkan sempat meminta rekannya, Ketua Fraksi PAN Saleh Daulay dan Ketua Umum (Ketum) PAN Zulkifli Hasan, mencari tempat perawatan.
"Semua mengemis-ngemis ke (RS) Medistra sampai ada ruangan. Itu sampai segitunya," kata dia.
Jakarta: Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD
DKI Jakarta, Wibi Andrino, tidak sependapat dengan usulan agar pemerintah membuat
rumah sakit covid-19 untuk pejabat. Dia meminta pejabat tidak diistimewakan.
"Jangan mentang-mentang pejabat terus maunya dapat 'karpet merah'," kata Wibi dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 Juli 2021.
Wibi mengatakan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dengan tegas menyebut setiap warga negara berhak memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan yang sama. Pejabat seharusnya rela berkorban demi rakyat.
"Jangan khianati UUD. Pasal 28 H Ayat 1 dan 2, setiap orang (warga negara Indonesia) berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan," ujar Wibi.
Anggota Komisi A DPRD DKI itu menilai
pandemi covid-19 adalah momentum seluruh masyarakat bergotong royong keluar dari kondisi tersebut. Semua pihak perlu mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran virus covid-19.
"Gotong-royong agar ringan. Membantu sesama adalah perbuatan mulia," ucap Wibi.
Baca: Silang Pendapat 2 Wasekjen PAN Soal RS Khusus Pejabat
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PAN Rosaline Irene Rumaseuw meminta pemerintah mengadakan RS khusus pejabat negara yang terjangkit covid-19. Banyak pejabat, khususnya anggota DPR, yang kesulitan mendapatkan fasilitas perawatan saat terpapar virus korona.
"Saya minta perhatian kepada pemerintah, bagaimana caranya harus ada RS khusus buat pejabat negara," kata Rosaline dalam sebuah diskusi daring, Rabu, 7 Juli 2021.
Rosaline mengaku kesulitan mencari fasilitas kesehatan covid-19 untuk legislator Fraksi PAN, John Siffy Mirin. Dia bahkan sempat meminta rekannya, Ketua Fraksi PAN Saleh Daulay dan Ketua Umum (Ketum) PAN Zulkifli Hasan, mencari tempat perawatan.
"Semua mengemis-ngemis ke (RS) Medistra sampai ada ruangan. Itu sampai segitunya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)