Jakarta: Akademisi Universitas Terbuka Daryono menyatakan keberadaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) merupakan suatu keharusan. Sebab, data pribadi masyarakat wajib dilindungi melalui regulasi.
"Semakin cepat Rancangan Undang-Undang PDP disahkan, itu semakin baik," kata Daryono seperti dikutip dari Antara, Selasa, 22 Juni 2021.
Daryono menjelaskan personal digital data dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) PDP yang mengidentifikasikan data pribadi secara rinci. Identifikasi itu dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik.
Baca: Sah, Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi Dilanjutkan
"RUU PDP meng-cover lebih luas lagi, tidak hanya pada sistem elektronik, tetapi juga sistem offline. Datanya tetap elektronik, tetapi sistemnya yang offline," kata Daryono.
Guru besar Ilmu Hukum itu mengatakan dalam RUU PDP personal data bersifat kontraktual. Pemilik data dengan kapasitasnya menyerahkan penggunaan data baik tertulis maupun lisan terekam.
"Personal data dibagi dua, data umum dan data spesifik," katanya lagi.
Data umum seperti nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama atau data yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Sementara data spesifik seperti data informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan seksual, pandangan politik, data anak, data keuangan pribadi hingga catatan kejahatan.
Perlindungan terhadap hak-hak data pribadi ada dua yakni hak kontrol dan hak otonomi. Hak kontrol dimana data apa saja yang bisa diberikan kepada pemerintah atau lembaga pengelola data pribadi. Sementara hak otonomi juga berkaitan dengan data apa saja yang bisa disampaikan ke publik.
"Hak kontrol termasuk hak untuk menghapus data kita," ujar Daryono.
Daryono menegaskan perlindungan data pribadi digital, tidak hanya dari aspek teknologi tetapi yang paling adalah aspek hukum, agar keamanan data elektronik dapat dilindungi hukum.
Jakarta: Akademisi Universitas Terbuka Daryono menyatakan keberadaan Undang-Undang
Perlindungan Data Pribadi (PDP) merupakan suatu keharusan. Sebab, data pribadi masyarakat wajib dilindungi melalui regulasi.
"Semakin cepat Rancangan Undang-Undang PDP disahkan, itu semakin baik," kata Daryono seperti dikutip dari Antara, Selasa, 22 Juni 2021.
Daryono menjelaskan personal digital data dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) PDP yang mengidentifikasikan data pribadi secara rinci. Identifikasi itu dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik.
Baca:
Sah, Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi Dilanjutkan
"RUU PDP meng-cover lebih luas lagi, tidak hanya pada sistem elektronik, tetapi juga sistem offline. Datanya tetap elektronik, tetapi sistemnya yang offline," kata Daryono.
Guru besar Ilmu Hukum itu mengatakan dalam RUU PDP personal data bersifat kontraktual. Pemilik data dengan kapasitasnya menyerahkan penggunaan data baik tertulis maupun lisan terekam.
"Personal data dibagi dua, data umum dan data spesifik," katanya lagi.
Data umum seperti nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama atau data yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Sementara data spesifik seperti data informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan seksual, pandangan politik, data anak, data keuangan pribadi hingga catatan kejahatan.
Perlindungan terhadap hak-hak data pribadi ada dua yakni hak kontrol dan hak otonomi. Hak kontrol dimana data apa saja yang bisa diberikan kepada pemerintah atau lembaga pengelola data pribadi. Sementara hak otonomi juga berkaitan dengan data apa saja yang bisa disampaikan ke publik.
"Hak kontrol termasuk hak untuk menghapus data kita," ujar Daryono.
Daryono menegaskan perlindungan data pribadi digital, tidak hanya dari aspek teknologi tetapi yang paling adalah aspek hukum, agar keamanan data elektronik dapat dilindungi hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)