medcom.id, Jakarta: Langkah pemerintah mencabut SK hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dinilai tepat. Langkah itu sesuai undang-Undang.
"Apa yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM dibenarkan. Jadi kewenangan untuk melakukan tindakan pada ormas yang "mengancam" atau berpotensi mengganggu persatuan dan kesatuan NKRI," kata Ketua Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 19 Juli 2017.
Baca: Jokowi: Perbubaran Ormas Satu per Satu
Pembubaran ini adalah kewenangan negara. Namun, menyangkut dengan mendukung atau tidak langkah yang dilakukan pemerintah, ia enggan berkomentar. Menurutnya, HTI mempunyai saluran-saluran untuk memperjuangkan nasibnya melalui pengadilan.
"Ini sah-sah saja. Tetapi apakah langkah itu tepat, HTI punya cara melakukan perlawanan melalui pengadilan," tandasnya.
Perppu Nomor 2 tahun 2017, sambung dia, baru bisa dihentikan apabila DPR dalam masa sidang berikutnya menyatakan penolakan terhadap Perppu tersebut. Sejauh tidak ada pernolakan, Perppu itu akan terus berlanjut secara hukum. "Tapi, selama belum ditolak ya berlaku. Itu gugur kalau DPR menganggap atau bersikap menolak," pungkasnya.
medcom.id, Jakarta: Langkah pemerintah mencabut SK hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dinilai tepat. Langkah itu sesuai undang-Undang.
"Apa yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM dibenarkan. Jadi kewenangan untuk melakukan tindakan pada ormas yang "mengancam" atau berpotensi mengganggu persatuan dan kesatuan NKRI," kata Ketua Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 19 Juli 2017.
Baca: Jokowi: Perbubaran Ormas Satu per Satu
Pembubaran ini adalah kewenangan negara. Namun, menyangkut dengan mendukung atau tidak langkah yang dilakukan pemerintah, ia enggan berkomentar. Menurutnya, HTI mempunyai saluran-saluran untuk memperjuangkan nasibnya melalui pengadilan.
"Ini sah-sah saja. Tetapi apakah langkah itu tepat, HTI punya cara melakukan perlawanan melalui pengadilan," tandasnya.
Perppu Nomor 2 tahun 2017, sambung dia, baru bisa dihentikan apabila DPR dalam masa sidang berikutnya menyatakan penolakan terhadap Perppu tersebut. Sejauh tidak ada pernolakan, Perppu itu akan terus berlanjut secara hukum. "Tapi, selama belum ditolak ya berlaku. Itu gugur kalau DPR menganggap atau bersikap menolak," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)