medcom.id, Jakarta: Kerja Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) akan berakhir 28 September mendatang. Namun, karena belum mendapatkan keterangan dari pimpinan KPK, Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyarankan agar kerja Pansus diperpanjang.
"Pansus masih harus menghadirkan pimpinan KPK untuk menggali dan mengonfirmasi temuan penyimpangan," kata politikus Partai NasDem itu, dalam keterangan tertulis, Kamis 7 September 2017.
Alasan lain, Sahroni menilai kinerja Pansus selama tiga bulan belum memperlihatkan hasil yang memuaskan, terutama dalam upaya memperkuat KPK. "Masih banyak kekurangan dari kerja Pansus, khususnya dalam menginvestigasi hal-hal yang patut dijadikan bahan rekomendasi nantinya."
Perpanjangan masa kerja Pansus, kata dia, adalah upaya untuk memberi masukan lebih komprehensif atas kinerja KPK selama 15 tahun terakhir. "Banyak sekali yang harus diperbaiki di tubuh KPK. Perbaikan ini semata-mata untuk menguatkan KPK di masa mendatang," ujarnya.
Dia menyayangkan keengganan pimpinan KPK untuk memenuhi panggilan Pansus. "Mestinya pimpinan KPK datang saja, duduk bersama. Tidak perlu membuat opini di publik seolah-olah DPR menghambat," tegas Sahroni.
Apalagi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutuskan jika kerja-kerja Pansus legal. Putusan ini mengugurkan alasan pimpinan KPK yang enggan datang karena legalitas pembentukan Pansus lemah.
"Kalau memang tidak ada apa-apa, mestinya datang dan bicara. Duduk bersama membahas kelangsungan KPK ke depan agar makin hebat dan kuat," katanya.
Baca: Pansus Angket KPK 'Curhat' ke Jimly Asshiddiqie
Sebelumnya, Anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo berharap kerja Pansus Hak Angket KPK tak diperpanjang.
“Karena sudah lengkap yah, jadi tidak perlu diperpanjang,” kata Bamsoet, sapaan Bambang, kemarin.
Politikus Golkar ini mengklaim Pansus sudah menyelesaikan 80 persen tugasnya. Selain itu, menurut dia, pansus juga sudah menemukan sejumlah bukti untuk membuat simpulan yang akan dibahas dalam rapat paripurna.
Setelah rapat paripurna, rekomendasi Pansus Angket KPK akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
Ia berharap KPK memenuhi panggilan Pansus sebelum rekomendasi dibawa ke rapat paripurna. Namun, jika tidak hadir juga, Bamsoet meminta KPK tak menuding keputusan DPR sepihak.
Pansus Angket KPK terbentuk 5 Juni lalu. Berdasarkan Pasal 206 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, Panitia Angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 hari sejak dibentuknya panitia angket.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/nbw1OJEK" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Kerja Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) akan berakhir 28 September mendatang. Namun, karena belum mendapatkan keterangan dari pimpinan KPK, Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyarankan agar kerja Pansus diperpanjang.
"Pansus masih harus menghadirkan pimpinan KPK untuk menggali dan mengonfirmasi temuan penyimpangan," kata politikus Partai NasDem itu, dalam keterangan tertulis, Kamis 7 September 2017.
Alasan lain, Sahroni menilai kinerja Pansus selama tiga bulan belum memperlihatkan hasil yang memuaskan, terutama dalam upaya memperkuat KPK. "Masih banyak kekurangan dari kerja Pansus, khususnya dalam menginvestigasi hal-hal yang patut dijadikan bahan rekomendasi nantinya."
Perpanjangan masa kerja Pansus, kata dia, adalah upaya untuk memberi masukan lebih komprehensif atas kinerja KPK selama 15 tahun terakhir. "Banyak sekali yang harus diperbaiki di tubuh KPK. Perbaikan ini semata-mata untuk menguatkan KPK di masa mendatang," ujarnya.
Dia menyayangkan keengganan pimpinan KPK untuk memenuhi panggilan Pansus. "Mestinya pimpinan KPK datang saja, duduk bersama. Tidak perlu membuat opini di publik seolah-olah DPR menghambat," tegas Sahroni.
Apalagi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutuskan jika kerja-kerja Pansus legal. Putusan ini mengugurkan alasan pimpinan KPK yang enggan datang karena legalitas pembentukan Pansus lemah.
"Kalau memang tidak ada apa-apa, mestinya datang dan bicara. Duduk bersama membahas kelangsungan KPK ke depan agar makin hebat dan kuat," katanya.
Baca: Pansus Angket KPK 'Curhat' ke Jimly Asshiddiqie
Sebelumnya, Anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo berharap kerja Pansus Hak Angket KPK tak diperpanjang.
“Karena sudah lengkap yah, jadi tidak perlu diperpanjang,” kata Bamsoet, sapaan Bambang, kemarin.
Politikus Golkar ini mengklaim Pansus sudah menyelesaikan 80 persen tugasnya. Selain itu, menurut dia, pansus juga sudah menemukan sejumlah bukti untuk membuat simpulan yang akan dibahas dalam rapat paripurna.
Setelah rapat paripurna, rekomendasi Pansus Angket KPK akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
Ia berharap KPK memenuhi panggilan Pansus sebelum rekomendasi dibawa ke rapat paripurna. Namun, jika tidak hadir juga, Bamsoet meminta KPK tak menuding keputusan DPR sepihak.
Pansus Angket KPK terbentuk 5 Juni lalu. Berdasarkan Pasal 206 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, Panitia Angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 hari sejak dibentuknya panitia angket.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UWA)