medcom.id, Jakarta: Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mencopot kepala lapas Batu Nusakambangan Abdul Aris. Pencopotan terkait pengendalian perdagangan narkoba dari dalam Lapas Nusakambangan oleh terpidana kasus narkotika, Aseng.
"Ya memang konsekuensinya begitu. Siapa pun itu, apa pun itu harus bertanggungjawab dari bawah. Kalau di bawahnya lagi diteliti siapa, kan banyak tapi KPLP (kesatuan pengamanan lembaga pemasyarakatan)," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 3 Agustus 2017.
Baca: Penyelendupan 1,2 Juta Ekstasi Dikendalikan Terpidana Mati
Ia mengungkapkan,masa tugas Kalapas Nusakambangan sebenarnya sudah selesai. Dia rencananya mau dipromosi ke Lapas Rajabasa, Bandar Lampung. Namun, Yasonna memastikan promosi itu batal dilakukan akibat kasus pengendalian perdagangan narkoba tersebut.
"Dia mau dipromosi dipindah ke Lampung apa Bengkulu. Ya sudah enggak jadi, batal," ucap dia.
Yasonna mengatakan, pihaknya akan mencari orang lain untuk menempati posisi Kalapas Rajabasa, yang seharusnya dipegang Abdul Aris.
Baca: Pemerintah Siapkan Empat LP Khusus Narkoba
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional jenis ekstasi asal Belanda. Petugas mengamankan ekstasi sebanyak 1,2 juta butir dari dua pelaku yakni Liu Kit Cung (penerima) dan Erwin (kurir).
Cung ditangkap di gudang Jalan Raya Kali Baru, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang, Banten pada 21 Juli 2017. 1,2 juta butir ekstasi ini disimpan dalam 120 bungkus uang dikemas dalam plastik alumunium.
Sementara Erwin ditangkap di parkiran Flavour Blizt Alam Sutra pada Minggu 23 Juli 2017. Dari hasil pengembangan, Erwin mengakui pengedaran barang haram tersebut dikendalikan oleh seseorang dari Lapas Nusakambangan bernama Aseng.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/nbw1B4JK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mencopot kepala lapas Batu Nusakambangan Abdul Aris. Pencopotan terkait pengendalian perdagangan narkoba dari dalam Lapas Nusakambangan oleh terpidana kasus narkotika, Aseng.
"Ya memang konsekuensinya begitu. Siapa pun itu, apa pun itu harus bertanggungjawab dari bawah. Kalau di bawahnya lagi diteliti siapa, kan banyak tapi KPLP (kesatuan pengamanan lembaga pemasyarakatan)," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 3 Agustus 2017.
Baca:
Penyelendupan 1,2 Juta Ekstasi Dikendalikan Terpidana Mati
Ia mengungkapkan,masa tugas Kalapas Nusakambangan sebenarnya sudah selesai. Dia rencananya mau dipromosi ke Lapas Rajabasa, Bandar Lampung. Namun, Yasonna memastikan promosi itu batal dilakukan akibat kasus pengendalian perdagangan narkoba tersebut.
"Dia mau dipromosi dipindah ke Lampung apa Bengkulu. Ya sudah enggak jadi, batal," ucap dia.
Yasonna mengatakan, pihaknya akan mencari orang lain untuk menempati posisi Kalapas Rajabasa, yang seharusnya dipegang Abdul Aris.
Baca:
Pemerintah Siapkan Empat LP Khusus Narkoba
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional jenis ekstasi asal Belanda. Petugas mengamankan ekstasi sebanyak 1,2 juta butir dari dua pelaku yakni Liu Kit Cung (penerima) dan Erwin (kurir).
Cung ditangkap di gudang Jalan Raya Kali Baru, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang, Banten pada 21 Juli 2017. 1,2 juta butir ekstasi ini disimpan dalam 120 bungkus uang dikemas dalam plastik alumunium.
Sementara Erwin ditangkap di parkiran Flavour Blizt Alam Sutra pada Minggu 23 Juli 2017. Dari hasil pengembangan, Erwin mengakui pengedaran barang haram tersebut dikendalikan oleh seseorang dari Lapas Nusakambangan bernama Aseng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)