"Kenapa tidak ada proses yang lain tanpa harus melalui proses yudisial," kata anggota Komisi III Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 April 2021.
Ada beberapa kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa lalu. Di antaranya penembakan misterius atau Petrus pada periode 1980, dan tragedi Talangsari pada 1989.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dia menilai ketidakefektifan pendekatan yudisial terkait dengan tersangka. Sebab, kejadian itu sudah berlangsung lama.
"Itu yang mau diadili siapa. Kalau pun katakanlah teridentifikasi (tersangka), jangan-jangan orangnya sudah menjadi (nama) jalan semua Pak di kampungnya masing-masing," ungkap dia.
Pengungkapan kasus juga bergantung dengan instansi lain. Di antaranya, Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Ini belum memenuhi petunjuk Kejagung sehingga belum bisa ditingkatkan. Ini kan harus ada terobosan," ujar dia.
Baca: TNI Diingatkan Wajib Melindungi HAM
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyarankan Komnas HAM menerapkan pendekatan non yudisial. Sehingga, negara bisa menyelesaikan tanggung jawab terhadap korban.
"Yang penting ada penyelesaian," ujar dia.