Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengajak TNI agar mendukung perlindungan HAM. Apalagi, TNI merupakan komponen utama pertahanan negara.
“TNI mengemban kewajiban melindungi HAM,” kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin Al Rahab dalam Rapat Koordinasi Teknis Hukum (Rakorniskum) di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa, 30 Maret 2021.
Partisipasi TNI untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan negara termaktub dalam Pasal 30 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Namun upaya mempertahankan negara juga harus dibarengi dengan melindungi HAM.
“TNI berkewajiban menjaga kedaulatan bangsa baik di darat, laut, maupun udara dari berbagai macam ancaman dan serangan baik yang bersifat hard threats maupun soft threats,” papar Amiruddin.
Dia mengatakan TNI juga berperan mendukung Polri dan pemerintah daerah (pemda) yang diwujudkan melalui operasi militer selain peran (OMSP). Salah satu bentuknya, yakni mengatasi gerakan separatis bersenjata, terorisme, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Amiruddin mengatakan setiap warga negara memiliki hak yang tidak boleh dikurangi dalam kondisi apa pun atau non-derogable rights. Hal tersebut dijamin dalam Pasal 28I UUD 1945.
Jaminan terhadap hak tersebut menciptakan harapan supaya pucuk pimpinan TNI memperbarui penatalaksanaan peraturan internal TNI. Sehingga, perlindungan HAM dapat menjadi pedoman dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
”Komnas HAM terbuka untuk mendiskusikan pedoman bersama untuk menegakkan pertahanan, kedaulatan, dan hak asasi manusia,” ujar Amiruddin.
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengajak
TNI agar mendukung perlindungan
HAM. Apalagi, TNI merupakan komponen utama pertahanan negara.
“TNI mengemban kewajiban melindungi HAM,” kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin Al Rahab dalam Rapat Koordinasi Teknis Hukum (Rakorniskum) di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa, 30 Maret 2021.
Partisipasi TNI untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan negara termaktub dalam Pasal 30 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Namun upaya mempertahankan negara juga harus dibarengi dengan melindungi HAM.
“TNI berkewajiban menjaga kedaulatan bangsa baik di darat, laut, maupun udara dari berbagai macam ancaman dan serangan baik yang bersifat
hard threats maupun
soft threats,” papar Amiruddin.
Dia mengatakan TNI juga berperan mendukung Polri dan pemerintah daerah (pemda) yang diwujudkan melalui operasi militer selain peran (OMSP). Salah satu bentuknya, yakni mengatasi gerakan separatis bersenjata, terorisme, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Amiruddin mengatakan setiap warga negara memiliki hak yang tidak boleh dikurangi dalam kondisi apa pun atau non-
derogable rights. Hal tersebut dijamin dalam Pasal 28I UUD 1945.
Jaminan terhadap hak tersebut menciptakan harapan supaya pucuk pimpinan TNI memperbarui penatalaksanaan peraturan internal TNI. Sehingga, perlindungan HAM dapat menjadi pedoman dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
”Komnas HAM terbuka untuk mendiskusikan pedoman bersama untuk menegakkan pertahanan, kedaulatan, dan hak asasi manusia,” ujar Amiruddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)