Jakarta: Badan Kepegawain Nasional (BKN) meminta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak merisaukan risiko pemutusan kerja. Pemutusan hubungan kerja PPPK tak bisa dilakukan semena-mena.
"Ada ketakutan karena kontrak, kontraknya dapat diputus dengan semena-mena. Tidak begitu," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 5 Januari 2021.
Perjanjian kerja PPPK lebih banyak mengurus perjanjiaan kerja terkait target dan cara pencapaiannya. Kontrak kerja PPPK tak sekadar terbatas waktu.
Bima juga menyebut institusi atau lembaga tak bisa sembarangan memecat pegawai honorer. Apalagi memberhentikan PPPK yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan dilindungi perundang-undangan.
Baca: PPPK Tak Harus Meniti Karier dari Jabatan Terendah
Terdapat serangkaian prosedur yang harus dipenuhi pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memutus kontrak PPPK. Pemutusan hubungan kerja bagi guru berstatus PPPK juga lebih sulit karena harus mendapat persetujuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Kebijakan ini dibuat agar pemberhentian PPPK dilakukan objektif dan sesuai prosedur. Apalagi bagi guru PPPK yang harus mendapat persetujuan Kemendikbud dan BKN.
"Jadi tidak bisa PPK itu secara semana-mena memberhentikan PPPK," tuturnya.
Jakarta: Badan Kepegawain Nasional (BKN) meminta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (
PPPK) tidak merisaukan risiko pemutusan kerja. Pemutusan hubungan kerja PPPK tak bisa dilakukan semena-mena.
"Ada ketakutan karena kontrak, kontraknya dapat diputus dengan semena-mena. Tidak begitu," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 5 Januari 2021.
Perjanjian kerja PPPK lebih banyak mengurus perjanjiaan kerja terkait target dan cara pencapaiannya. Kontrak kerja PPPK tak sekadar terbatas waktu.
Bima juga menyebut institusi atau lembaga tak bisa sembarangan memecat pegawai honorer. Apalagi memberhentikan PPPK yang berstatus aparatur sipil negara (
ASN) dan dilindungi perundang-undangan.
Baca:
PPPK Tak Harus Meniti Karier dari Jabatan Terendah
Terdapat serangkaian prosedur yang harus dipenuhi pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memutus kontrak PPPK. Pemutusan hubungan kerja bagi guru berstatus PPPK juga lebih sulit karena harus mendapat persetujuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Kebijakan ini dibuat agar pemberhentian PPPK dilakukan objektif dan sesuai prosedur. Apalagi bagi guru PPPK yang harus mendapat persetujuan Kemendikbud dan BKN.
"Jadi tidak bisa PPK itu secara semana-mena memberhentikan PPPK," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)