"Ada ketakutan karena kontrak, kontraknya dapat diputus dengan semena-mena. Tidak begitu," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 5 Januari 2021.
Perjanjian kerja PPPK lebih banyak mengurus perjanjiaan kerja terkait target dan cara pencapaiannya. Kontrak kerja PPPK tak sekadar terbatas waktu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Bima juga menyebut institusi atau lembaga tak bisa sembarangan memecat pegawai honorer. Apalagi memberhentikan PPPK yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan dilindungi perundang-undangan.
Baca: PPPK Tak Harus Meniti Karier dari Jabatan Terendah
Terdapat serangkaian prosedur yang harus dipenuhi pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memutus kontrak PPPK. Pemutusan hubungan kerja bagi guru berstatus PPPK juga lebih sulit karena harus mendapat persetujuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Kebijakan ini dibuat agar pemberhentian PPPK dilakukan objektif dan sesuai prosedur. Apalagi bagi guru PPPK yang harus mendapat persetujuan Kemendikbud dan BKN.
"Jadi tidak bisa PPK itu secara semana-mena memberhentikan PPPK," tuturnya.
(SUR)