Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN). MI/Ramdani
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN). MI/Ramdani

PPPK Tak Harus Meniti Karier dari Jabatan Terendah

Kautsar Widya Prabowo • 05 Januari 2021 12:07
Jakarta: Badan Kepegawain Nasional (BKN) mengungkap beberapa kelebihan aparatur sipil negara (ASN) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Salah satunya, PPPK memiliki peluang berkarier tanpa harus meniti jenjang jabatan dari bawah.  
 
"Tidak harus fungsional jenjang pertama naik jadi fungsional jenjang muda dan seterusnya. Seperti pegawai negeri sipil (PNS) yang melalui jenjang jabatan," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers virtual, Selasa, 5 Januari 2021.
 
Skema PPPK memungkinkan setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat menduduki posisi strategis. Jabatan PPPK bakal menyesuaikan kebutuhan instansi dengan kompetensi yang dimiliki.

"Dengan demikian manajemen PPPK akan lebih ditujukan kepada pengembangan kualitas PPPK melalui peningkatan kompetensinya," terang Bima.
 
Baca: BKN: Hak PPPK dan PNS Sama
 
Contoh skema PPPK ini, guru besar dapat direkrut tanpa harus melalui jenjang dosen muda, lektor, dan seterusnya. Hal ini memudahkan perguruan tinggi memperoleh guru besar sesuai kebutuhan.
 
"PPPK ini dimaksudkan untuk itu. Jadi dia (PPPK) bukan pegawai biasa. Dia pegawai profesional yang memiliki status ASN," tegas Bima.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan