Jakarta: Big Data milik Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disebut membantu pencegahan tindak kriminal. Seluruh data tersimpan dalam satu sistem.
“Ini jadi sarana pencegahan kriminal dan profiling penduduk Indonesia,” kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah dalam program NewsMaker yang dipandu Direktur Pemberitaan Medcom.id, Abdul Kohar, Kamis, 16 Juli 2020.
Zudan menjelaskan Dukcapil Kemendagri tengah memperbarui dan mengembangkan sistem teranyar. Nantinya, penduduk Indonesia hanya memiliki satu identitas berupa nomor induk kependudukan (NIK).
NIK tersebut, terang Zudan, berisi informasi dan rekam jejak penduduk. Baik data diri, prestasi, riwayat kasus hukum.
“Sistem ini untuk pencegahan kriminal agar penduduk tidak mengubah identitas dan melakukan kejahatan baru,” ujar Zudan.
Baca: Kemendagri: Pembuatan KTP-el Kurang dari 1 Jam
Zudan menyebut sistem ini nantinya akan menggandeng kementerian dan lembaga terkait. Sehingga warga yang hendak melakukan kejahatan atau menyimpan hasil kejahatan di bank akan terblokir.
Selain itu, lanjut Zudan, NIK berfungsi untuk profiling seseorang. Dia mencontohkan data seorang penduduk yang statusnya menganggur namun banyak aset.
“Profilingnya tidak cocok sehingga bisa dilakukan pelacakan,” ucap dia.
Jakarta: Big Data milik Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disebut membantu pencegahan tindak kriminal. Seluruh data tersimpan dalam satu sistem.
“Ini jadi sarana pencegahan kriminal dan profiling penduduk Indonesia,” kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah dalam program
NewsMaker yang dipandu Direktur Pemberitaan Medcom.id, Abdul Kohar, Kamis, 16 Juli 2020.
Zudan menjelaskan Dukcapil Kemendagri tengah memperbarui dan mengembangkan sistem teranyar. Nantinya, penduduk Indonesia hanya memiliki satu identitas berupa nomor induk kependudukan (NIK).
NIK tersebut, terang Zudan, berisi informasi dan rekam jejak penduduk. Baik data diri, prestasi, riwayat kasus hukum.
“Sistem ini untuk pencegahan kriminal agar penduduk tidak mengubah identitas dan melakukan kejahatan baru,” ujar Zudan.
Baca: Kemendagri: Pembuatan KTP-el Kurang dari 1 Jam
Zudan menyebut sistem ini nantinya akan menggandeng kementerian dan lembaga terkait. Sehingga warga yang hendak melakukan kejahatan atau menyimpan hasil kejahatan di bank akan terblokir.
Selain itu, lanjut Zudan, NIK berfungsi untuk profiling seseorang. Dia mencontohkan data seorang penduduk yang statusnya menganggur namun banyak aset.
“Profilingnya tidak cocok sehingga bisa dilakukan pelacakan,” ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)