Batam: Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh tak setuju adanya Perppu Pilkada untuk calon kepala daerah bermasalah. Dia meminta anggota dewan menjalankan yang sudah ada.
"Saya pikir kita sudah jalan jauh baru kita pikir. Sudah jalankan saja seperti ini. Makanya kalau bikin UU jangan sembarangan, di tengah jalan mikir revisi," kata Surya usai konsolidasi Partai NasDem di Kepulauan Riau, Sabtu, 31 Maret 2018.
Surya meminta anggota parlemen yang menggodok UU untuk berpikir panjang sebelum memutuskan sesuatu. Dia bilang tak boleh main-main.
Padahal, Presiden Joko Widodo baru mengesahkan Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. UU itu disahkan pada 1 Juni 2016 .
Baca: Perludem: Butuh Perppu Batalkan Cakada Tersangka
UU ini pun baru berjalan setahun lebih. Sehingga, kata Surya, tak perlu direvisi.
"Apalagi Perppu Pilkada sudah terima nasib saja. Makanya, peringatan, hati-hati buat UU. Sekali buat UU saya pikir kita harus yakinkan mampu kita jalankan dengan segala konsekuensinya. Ini latihan juga buat kita jangan enak saja sudah buat UU, enggak cocok rubah UU. Enggak bagus itu," tandas dia.
Partai Golkar dan PDIP bakal mendorong Jokowi mengeluarkan Perppu Pilkada. Ini supaya partai politik bisa mengganti calon kepala daerah yang diusung namun berstatus tersangka.
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sendiri tak setuju dengan Perppu Pilkada. Dia bilang, hal semacam itu bisa diatur lewat Peraturan KPU (PKPU).
Batam: Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh tak setuju adanya Perppu Pilkada untuk calon kepala daerah bermasalah. Dia meminta anggota dewan menjalankan yang sudah ada.
"Saya pikir kita sudah jalan jauh baru kita pikir. Sudah jalankan saja seperti ini. Makanya kalau bikin UU jangan sembarangan, di tengah jalan mikir revisi," kata Surya usai konsolidasi Partai NasDem di Kepulauan Riau, Sabtu, 31 Maret 2018.
Surya meminta anggota parlemen yang menggodok UU untuk berpikir panjang sebelum memutuskan sesuatu. Dia bilang tak boleh main-main.
Padahal, Presiden Joko Widodo baru mengesahkan Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. UU itu disahkan pada 1 Juni 2016 .
Baca: Perludem: Butuh Perppu Batalkan Cakada Tersangka
UU ini pun baru berjalan setahun lebih. Sehingga, kata Surya, tak perlu direvisi.
"Apalagi Perppu Pilkada sudah terima nasib saja. Makanya, peringatan, hati-hati buat UU. Sekali buat UU saya pikir kita harus yakinkan mampu kita jalankan dengan segala konsekuensinya. Ini latihan juga buat kita jangan enak saja sudah buat UU, enggak cocok rubah UU. Enggak bagus itu," tandas dia.
Partai Golkar dan PDIP bakal mendorong Jokowi mengeluarkan Perppu Pilkada. Ini supaya partai politik bisa mengganti calon kepala daerah yang diusung namun berstatus tersangka.
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sendiri tak setuju dengan Perppu Pilkada. Dia bilang, hal semacam itu bisa diatur lewat Peraturan KPU (PKPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)