Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (kiri). Foto: MI/Susanto.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (kiri). Foto: MI/Susanto.

KPU Akan Laksanakan Putusan MK terkait Bacaleg DPD

Faisal Abdalla • 23 Juli 2018 23:03
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dilarangnya anggota DPD menjadi pengurus partai politik (parpol). Semua bakal calon anggota DPD harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pengurus maupun fungsionaris partai saat mendaftar ke KPU.
 
"Ya kita akan melaksanakan putusan itu," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, kepada wartawan di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 23 Juli 2018. 
 
Wahyu mengakui terdapat sejumlah bakal calon anggota DPD yang berlatar belakang pengurus parpol. Hal ini lantaran saat pendaftaran lalu belum ada aturan yang melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD. 

Pascaputusan MK, lanjut Wahyu, KPU akan meminta pengurus parpol yang sudah mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD agar mengundurkan diri dari jabatan pengurus parpol.
 
"Artinya, nanti secara teknis putusan MK itu kan sekilas saya membaca, anggota (pengurus) parpol tidak diperkenankan menjadi anggota DPD. Kurang lebih gitu. Nah, kalau dia ingin mencalonkan diri Sebagai anggota DPD, ya harus mundur dari jabatannya (di parpol). Yang secara teknis kan nanti dia harus lengkapi syarat itu (mundur dari pengurus parpol)," tukas Wahyu. 
 
Baca juga: MK: Anggota DPD Dilarang Jadi Pengurus Parpol
 
Namun begitu, Wahyu belum tahu kapan aturan itu akan diterapkan. KPU akan mempelajari putusan MK terlebih dahulu. 
 
"MK kan baru memutuskan, dan kita belum dapat salinan putusan MK itu. Maka kita akan pelajari dulu. Akan teliti semua dan akan menjalankan putusan itu," tandasnya. 
 
MK mengabulkan gugatan permohonan uji materi Pasal 182 huruf l frasa pekerjaan lain pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
 
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Frasa 'pekerjaan lain' dalam Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik," kata Hakim Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang putusan yang dilaksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 23 Juli 2018.
 
MK berpendapat frasa 'pekerjaan lain' dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD yang diatur Pasal 182 huruf l UU Pemilu. Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum apakah perseorangan warga negara Indonesia yang sekaligus pengurus partai politik dapat atau boleh menjadi calon anggota DPD.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan