medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Lukman Edy mengatakan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo perlu berhati-hati terkait rencana penghapusan peraturan daerah (Perda) diskriminatif. Tjahjo diminta lebih selektif dalam menghapus perda-perda itu.
Lukman Edy mengatakan, jika memang terdapat perda yang intoleran, Mendagri berhak membatalkannya. Menurut dia, ada satu catatan yang perlu diingat, yakni soal kearifan lokal daerah.
"Jangan sampai Perda yang sebetulnya itu kearifan lokal, malah dihapus. Karena konstitusi kita melindungi itu," ungkap Lukman kepada Metrotvnews.com, Selasa (14/6/2016).
Pemerintah, khususnya Kemendagri, lanjut politikus PKB itu, harus membaca Perda secara keseluruhan. Sebab, jika tidak pemerintah bisa salah langkah.
Ia menyebut, dalam penulisan Perda bisa saja judulnya bagus, tapi isinya intoleran. Begitu juga sebaliknya. Hal ini yang perlu diperhatikan pemerintah.
Contoh Perda bermasalah. Foto: Grafik MI/Caksono
Mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal itu menambahkan, pemerintah memang memiliki hak membatalkan Perda-Perda bermasalah seperti Perda yang menghambat investasi dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Terkait penghapusan 3.143 Perda bermasalah, ia mendukung langkah pemerintah.
"Sekitar 3.000 Perda itu yang menghambat investasi, memang perlu dihapus. Misalnya retribusi, atau birokrasi yang terlalu panjang," tuturnya.
Kemarin, Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan penghapusan 3.143 Perda bermasalah. Penghapusan Perda bermasalah ini ditujukan agar Indonesia menjadi bangsa yang toleran dan daya saing Tinggi.
Menurut Jokowi, banyak Perda yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional sehingga patut dihapuskan. Perda itu berasal dari empat kategori.
(Baca juga: Mendagri Sebut Ada 4 Daerah yang Punya Perda Intoleransi)
Pertama, Perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah. Kedua, Perda yang memperpanjang jalur birokrasi. Ketiga, Perda yang menghambat perizinan investasi dan hambat kemudahan usaha. "Terakhir Perda yang bertentangan dengan Undang-undang," tegas dia.
Dalam kesempatan sama, Mendagri menegaskan pengumuman penghapusan Perda bukan karena kasus razia warteg milik Saeni di Kota Serang, Banten. Penghapusan Perda bermasalah, kata dia, sudah direncanakan sejak lama.
"Penghapusan ini tidak terkait itu. Ini berkaitan dengan ekonomi," ucap Tjahjo.
(Klik di sini: Tiga Ribu Perda Bermasalah Resmi Dihapus)
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Lukman Edy mengatakan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo perlu berhati-hati terkait rencana penghapusan peraturan daerah (Perda) diskriminatif. Tjahjo diminta lebih selektif dalam menghapus perda-perda itu.
Lukman Edy mengatakan, jika memang terdapat perda yang intoleran, Mendagri berhak membatalkannya. Menurut dia, ada satu catatan yang perlu diingat, yakni soal kearifan lokal daerah.
"Jangan sampai Perda yang sebetulnya itu kearifan lokal, malah dihapus. Karena konstitusi kita melindungi itu," ungkap Lukman kepada
Metrotvnews.com, Selasa (14/6/2016).
Pemerintah, khususnya Kemendagri, lanjut politikus PKB itu, harus membaca Perda secara keseluruhan. Sebab, jika tidak pemerintah bisa salah langkah.
Ia menyebut, dalam penulisan Perda bisa saja judulnya bagus, tapi isinya intoleran. Begitu juga sebaliknya. Hal ini yang perlu diperhatikan pemerintah.
Contoh Perda bermasalah. Foto: Grafik MI/Caksono
Mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal itu menambahkan, pemerintah memang memiliki hak membatalkan Perda-Perda bermasalah seperti Perda yang menghambat investasi dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Terkait penghapusan 3.143 Perda bermasalah, ia mendukung langkah pemerintah.
"Sekitar 3.000 Perda itu yang menghambat investasi, memang perlu dihapus. Misalnya retribusi, atau birokrasi yang terlalu panjang," tuturnya.
Kemarin, Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan penghapusan 3.143 Perda bermasalah. Penghapusan Perda bermasalah ini ditujukan agar Indonesia menjadi bangsa yang toleran dan daya saing Tinggi.
Menurut Jokowi, banyak Perda yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional sehingga patut dihapuskan. Perda itu berasal dari empat kategori.
(
Baca juga: Mendagri Sebut Ada 4 Daerah yang Punya Perda Intoleransi)
Pertama, Perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah. Kedua, Perda yang memperpanjang jalur birokrasi. Ketiga, Perda yang menghambat perizinan investasi dan hambat kemudahan usaha. "Terakhir Perda yang bertentangan dengan Undang-undang," tegas dia.
Dalam kesempatan sama, Mendagri menegaskan pengumuman penghapusan Perda bukan karena kasus razia warteg milik Saeni di Kota Serang, Banten. Penghapusan Perda bermasalah, kata dia, sudah direncanakan sejak lama.
"Penghapusan ini tidak terkait itu. Ini berkaitan dengan ekonomi," ucap Tjahjo.
(
Klik di sini: Tiga Ribu Perda Bermasalah Resmi Dihapus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)