Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

PPATK Temukan Dana Kejahatan untuk Pemilu, Bawaslu: Aspek Pencegahan Masih Lemah

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 24 Januari 2023 10:49
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya uang hasil kejahatan lingkungan atau Green Financial Crime (GFC) mengalir ke anggota partai politik (parpol) untuk mendanai pemenangan Pemilu 2024. Tanpa tedeng aling-aling, nilai uang tersebut mencapai Rp1 triliun. 
 
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu, Puadi, menyebut sumbangan dari sumber-sumber yang ilegal selama ini tidak dicatatkan dalam laporan dana kampanye, meski potensinya cukup besar dari partai politik. Puadi mengakui instrumen pengawasan terkait pendanaan pemilu atau dana kampanye masih lemah.
 
"Sementara instrumen pengawasan, terutama aspek pencegahan yang ada selama ini masih lemah, karena audit dana kampanye biasanya dilakukan pasca pemilu. Itu pun, terhadap dana yang dicatatkan," ujar Puadi kepada Media Indonesia, Selasa, 24 Januari 2023.

Puadi membeberkan informasi adanya uang hasil kejahatan lingkungan yang digunakan untuk mendanai Pemilu 2024 sebaiknya ditangani omisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
 
"Mestinya KPK yang bisa melakukan investigasi atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi," tutur dia.
 

Baca Juga: Uang Kejahatan Lingkungan Diduga Mengalir ke Parpol, Sahroni: Bongkar Semua


Namun, Puadi menegaskan Bawaslu sebagai pengawas kepemiluan tak tinggal diam. Guna menambah tingkat pengawasan menyoal dana kampanye tidak jelas, pihaknya akan mengaudit dana kampanye dari akuntan publik yang ditunjuk KPU. 
 
"Jika nanti benar ada sumbangan dari pihak asing, maka itu merupakan pelanggaran pemilu. Karena tidak diperbolehkan menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing," tegas dia. 
 
Hal itu sesuai dengan Pasal 339 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017, yang berbunyi peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye dilarang menerima sumbangan dana kampanye pemilu yang berasal dari salah satunya pihak asing.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan